BANJARMASIN, Reportase INC – Polresta Banjarmasin menggelar konferensi pers ungkap kasus perampokan yang terjadi di Jalan Manunggal II Gang III RT 27 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (22/5/2022).
Diketahui tersangka berinsial MA (28) warga Jalan Pramuka Kota Banjarmasin, diringkus tim gabungan dari Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Macan Polda Kalsel di kawasan Terminal Kilometer 6.
Dijelaskan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. mengatakan tersangka ini adalah residivis kambuhan dan sudah dua kali dijebloskan ke penjara karena kasus jambret.
“MA spontan melakukan aksinya dan mengincar tempat-tempat sepi, ” jelasnya didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah dan Kanit Reskrim AKP H Timur Yono saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut didepan awak media, Rabu (25/05/2022).
Dari pengungkapan kasus ini ujar Sabana, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk peduli terhadap keamanan tempat tinggalnya dengan berkoloborasi bersama personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Keamanan milik kita bersama. Minimal kita bisa mencegah aksi kejahatan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota ini dan itu sesuai makna Presisi yang “Prediktif, Responsibilitas, Transparasi, dan Berkeadilan,” tutup Kapolresta Banjarmasin.
Dalam kegiatan tersebut polisi juga menghadirkan tersangka berinsial T yang selaku penadah hasil aksi kejahatan MA.
(Mun’im/Ndik)