TULUNGAGUNG, Reportase INC – Kasus peredaran Narkoba seakan tiada berhenti bahkan rata rata menyasar pada para generasi muda, jika hal ini dibiarkan maka masa depan generasi muda masa depan bangsa akan meprihatinkan, hal inilah yang memacu jajaran Satres narkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran Narkoba, seperti yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tulungagung pada tanggal 10 Juni 2022, pukul 20.00 Wib
Pasalnya, dari penangkapan tersebut, yaitu pada tanggal 10 Juni 2022 pukul 20.00 Wib, di Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Satres Narkoba Polres Tulungung telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu sabu dengan inisial ME (20), alamat Ringinrejo, Kab. Kediri.
“Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai pelayan Cafe tersebut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tulungagung karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 0,98 gram, ungkap kasat Barkoba Akp Didik Riyanto Sh, mh. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH. Sabtu(11/6/22).
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan sabu sabu, yang kemudian oleh petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan mwnjual narkotika jenis Sabu sabu.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku ME, petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 2 pocket berisi shabu dengan berat bruto 0,48 gram dan 0,10 gram, 1 buah alat bong, 1 lembar tissue, 1 buah bungkus rokok merk Marlboro, 1 buah korek api, 1 buah Hp merk OPPO warna biru dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- hasil penjualan shabu.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal inilah yang perlu menjadi kepedulian bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang namanya Narkoba atau Psikitropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya.
*Ans71 Restu)*
(Ndik / Deby)