MANADO, Reportase INC – Dana Bantuan Operasional Sekolah yang disebut ( Bos) adalah dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk mengurangi beban orang tua murid untuk biaya pendidikan diantaranya pada tahun 2024 .Di anggarkan 15% dari dana BOS siswa untuk pembelian buku pelajaran di sekolah.
Peraturan Menteri pendidikan Nasional nomor 2 Tahun 2008 pasal , melarang pihak sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Seperti diketahui untuk sekolah negeri sudah tidak ada pungutan sama sekali karena setiap siswa sudah dianggarkan sebesar Rp 900.000 untuk tingkat SD, oleh kementerian pendidikan melarang keras pihak sekolah untuk tidak berbisnis seperti atas nama uang komite, seragam sekolah apalagi buku pembelajaran
Kemudian Meiske Pondaag Kepala Sekolah SD Inpres 02 Paniki bawa tidak mengindahkan hal tersebut demi meraup keuntungan ganda, Dirinya memerintahkan agar semua siswa mulai dari kelas satu sampai kelas 6 di wajibkan.membeli buku Tematik satu buku pelajaran Tematik seharga Rp 3O ribu sementara pelajaran Tematik Ada 8 buah
Kepala Sekolah SD Inpres 02 Paniki bawa Kota Manado Sulawesi Utara memerintahkan kepada orang tua siswa untuk membeli buku Tematik tersebut untuk seluruh kelas 1 sampai kelas 6 agar membayar buku cetak Tematik seharga Rp 200.000 Sementara bagi anak yang belum bisa membeli buku tersebut tidak bisa belajar.
Kepala Sekolah melakukan pungli.Berdasarkan informasi dari wali murid bahwa di sekolah SD Inpres 02 Paniki bawa Kota Manado pihak sekolah memaksa beli buku pelajaran
Awalnya tindakan sekolah yang terindikasi melanggar hukum itu, di ketahui dari warga yang mengetahui perbuatan itu. Kepada awak media, warga yang menyampaikan laporannya secara langsung mengaku dirinya sangat heran, bahwa pungutan dengan kedok jual buku masih saja terus berjalan.
“Seharusnya pihak sekolah yang melakukan penjualan buku pelajaran tidak perlu terjadi mengingat Dana BOS sudah lebih dari cukup ,” ungkap orang tua murid tersebut.2/9/2024
Sebagaimana diketahui, bahwa tindakan pihak sekolah menjual buku telah dilarang oleh Pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, sebagaimana terdapat dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
Pasal 12 Tentang Komite Sekolah Yg berbunyi: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.
Pihak media menkonfirmasi kepala sekolah Meiske Pondaag tidak ada di sekolah,sementara guru kelas satu yang menerima wartawan acuh tak acuh sambil memberikan buku tamu .Saat di tanya semua olehnya tidak di ketahui termasuk jumlah murid di sekolah tersebut.
Sangat aneh apa yang terjadi di sekolah tersebut seakan sudah di atur secara sistematik.ataukah pihak sekolah sedang Alergi dengan wartawan? 2/9/2024.
(Rosna)