LAMONGAN, Reportase INC –
Polisi berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Sebelum diamankan, pelaku babak belur dan nyaris tewas dihajar massa.
Pelaku tersebut berinisial KW (57), asal Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Sedangkan pelaku lainya yang berinisial RI asal Kecamatan Kedungpring hingga kini masih DPO atau buron.
“Aksi curanmor itu terjadi pada tanggal 6 Juli 2022, dan satu orang pelaku berhasil ditangkap pada hari ini, Jumat (8/7/2022),” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Jumat malam (8/7/2022).
Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan, pelaku KW bersama RI melancarkan aksi pencurian satu unit sepeda motor, pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 13.30 WIB. Diketahui, sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam putih yang bernopol S-4095-JB ini adalah milik korban Kaseran (60), warga Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Kala itu, korban yang hendak pergi ke sawah ini menaiki sepeda motornya. Setibanya di pinggir jalan Dusun Balongesing, Desa Lebakadi, korban memarkirkan kendaraannya dan meninggalkannya untuk menuju ke sawah miliknya. “Saat korban meninggalkan kendaraannya itulah kedua pelaku nekat membawa kabur sepeda motor korban,” imbuh Anton.
Di sisi lain, korban yang panik karena sepeda motornya telah raib pun langsung mencarinya. Nahas, upayanya dalam mencari tersebut tak membuahkan hasil. Akhirnya korban pun segera melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polsek Sugio. “Akibat pencurian ini, kerugian yang harus ditanggung oleh korban sekitar Rp4 juta. Korban segera melaporkan kejadian hilangnya kendaraan miliknya itu ke Polsek Sugio,” terangnya.
Dengan diterimanya laporan tersebut, kemudian Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Sugio dan Kanit Reskrim Polsek Kedungpring segera melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengendus jejak pelaku dan mendapatkan informasi jika pelaku akan menjual sepeda motor hasil curiannya di wilayah Kecamatan Kedungpring.
Tak butuh waktu lama, akhirnya penggerebekan terhadap pelaku pun dilakukan. Nahasnya, warga yang mengetahui keberadaan pelaku pun turut tersulut emosinya. Akhirnya pelaku KW sempat babak belur dihajar massa.
Beruntung, polisi segera mengamankan pelaku dan membawanya terlebih dahulu ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan karena kondisinya yang babak belur. “Penangkapan dilakukan di jalan Desa Warungering, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (8/7/2022). Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Anton.
Pelaku KW berhasil digelandang oleh polisi ke Polres Lamongan. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Supra X, 4 (empat) buah mata kunci T, dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam biru.
“Pelaku dibawa ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya kini masih DPO. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
(San Ndik)