GORONTALO, Reportase INC – Kasus gugatan perdata atas dugaan penggelapan asset milik Koperasi Nelayan KSU Warga Sejahtera, diduga dilakukan tergugat Femy Susilawati Tahir akhirnya beberapa waktu lalu di meja hijaukan di Pengadilan Negeri Limboto Provinsi Gorontalo.
Para penggugat dari seluruh Pengurus Koperasi Nelayan KSU Warga Sejahtera, sepakat mengajukan gugatan perkara perdata sesuai Nomor 31/Pdt.G/2022/ Pn. Limboto, terhadap tergugat Femy Susilawati Tahir.
Dalam gugatan perkara, tergugat Femy Susilawati Tahir CS., diduga kuat menggelapkan asset milik Koperasi Nelayan KSU Warga Sejahtera dengan cara mengganti nama koperasi dan susunan pengurus serta mengalihkan seluruh asset milik koperasi.
Diketahui tergugat Femy Susilawati Tahir adalah istri dari Almarhum Ilham Alkase Ketua Pengurus Koperasi Nelayan KSU Warga Sejahtera. Olehnya sejak setelah meninggalnya Ketua Pengurus Ilham Akase, maka sejak itupula tergugat CS. diduga melakukan pengurusan melalui Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia.
Hal ini diungkapkan salah seorang dari Pengurus Koperasi Nelayan KSU Warga Sejahtera bersama Kuasa Hukum Supomo Lihawa, SH., kepada awak media, Selasa 27/9/2022, bahwa materi pokok perkara dalam hal ini merupakan suatu kesatuan dari serangkaian tindakan yang dilakukan tergugat Femy Susilawati Tahir CS.
Sebelumnya Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Warga Sejahtera yang didirikan pada tanggal 24 Mei 2010 sesuai Akta Pendirian tahun 2010 No. 355/BH/ DKPP/V/2010, oleh Imran Ahmad bersama rekan., dengan pengurus dan anggota yang berjumlah 23 orang, yakni Olis Supu sebagai Ketua, Imran Ahmad Sekretaris dan Adriana Ibrahim sebagai Bendahara.
Selang beberapa tahun kemudian, pada tahun 2016, Koperasi ini beralih ke usaha nelayan dan kemudian ditahun yang sama, pendiri dan pengurus membentuk KSB baru berdasarkan rapat tahunan, yakni Ilham Akase sebagai Ketua, Jefrin Nangili sebagai Sekretaris dan Kasmat Azhar sebagai Bendahara.
Adapun sejak awal asset milik Koperasi Nelayan KSU Warga Sejahtera, berupa 11 unit kapal penangkap ikan, yakni 6 unit kapal ditahun 2016 dan 5 unit kapal ditahun 2017. Dari keseluruhan asset tersebut yang telah diterima merupakan bantuan dari pemerintah pusat.
Berlanjut, ditahun 2019 Ilham Akase sebagai Ketua Pengurus Koperasi Nelayan KSU Warga Sejahtera, menikahi tergugat Femy Susilawati Tahir. Dari sejak 3 tahun lamanya masa pernikahan mereka, akhirnya Ilham Alkase meninggal dunia, tepatnya di bulan Mei 2022.
Sejak sepeninggalnya Alhm. Ilham Alkase sebagai ketua pengurus, maka pengurus dan anggota lainnya bersepakat untuk mendatangi rumah almarhum yang bermaksud untuk menanyakan Dokumen lainnya berupa Akte Pendirian Koperasi dan Asset milik Koperasi Nelayan KSU Warga Sejahtera.
Namun, oleh istri almarhum yang ditemui waktu itu mengatakan, bahwa dokumen tidak berada pada dirinya. Selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2022, pengurus Koperasi Nelayan KSU Warga Sejahtera menyelenggarakan rapat akhir tahun yang dihadiri oleh seluruh pengurus.
Dalam hasil rapat tersebut memutuskan untuk menyusun kembali struktur ketua sekretaris dan bendahara baru yang dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo Arifin Syu’aib menyampaikan, bahwa nama koperasi dan nama pengurus Koperasi Nelayan KSU Warga Sejahtera yang dikukuhkan tidak lagi terbaca, Jumat 10/6/2022.
Mengetahui hal tersebut, sontak para pengurus kaget mendengar pernyataan Kadis Koperasi dan UMKM RI, yang waktu itu dalam pengukuhan pengurus baru. Diduga kuat setelah ketua pengurus meninggal dunia istri almarhum melakukan penggantian nama organisasi dan nama-nama pengurus melalui Online Data System (ODS) di Kementerian Koperasi dan UMKM RI.
Pada dasarnya tindakan tergugat sangat tidak dapat dibenarkan, oleh karena tergugat Femy Susilawati Tahir bersama rekannya telah melakukan tindakan mengganti nama koperasi dan nama-nama pengurus, yang anggaran dasar masih tetap mengacu Akta pendirian asli, Rabu 25/5/2022. Namun tanpa memberitahukan ke pendiri koperasi dan pengurus lama.
Sedangkan nama pengurus baru tidak tercantum di Akta pendirian dan begitu juga dengan nama susunan pengurus yang tidak pernah ada di Koperasi Nelayan KSU Warga Sejahtera.
Harapan penggugat sebagai pengurus syah Koperasi Nelayan KSU Warga Sejahtera kepada yang mulia Hakim Ketua Majelis untuk mencermati dengan baik dan mempertimbangkan fakta hukum dan bukti yang ada, demi suatu keadilan. Oleh karena penggugat sangat dirugikan dengan tindakan yang telah dilakukan oleh tergugat sebagaimana materi pokok gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Limboto Gorontalo.
(Rosna)