Lamongan – Reportase INC | kaur Perencanaan Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk Rali Sugiarto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kemarin (23/8). Sidang ini terkait dugaan korupsi dana desa Sumberjo pada 2019.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Mengatakan ‘’kemarin terdakwa menjalani sidang pembacaan dakwaan, Dan kalau tidak ada pembelaan, sidang (pekan depan) akan berlanjut agenda saksi,’’
Seperti diberitakan, Rali Sugiarto sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejari Lamongan. Tersangka akhirnya terlacak dan ditangkap saat berjualan ayam bakar Joyo Roso di Desa Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Perkara dugaan korupsi dana desa (DD) Rp 760,65 juta merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan perkara yang menjerat Bulhar, Pj Kades Sumberjo, dan Sekdes Ahmad Andis.
Setelah putusan terhadap dua terdakwa tersebut berstatus inkracht, kejari sepakat melanjutkan penanganan perkara Rali. Bulhar divonis 1,5 tahun, sedangkan Ahmad Andis divonis 1 tahun 7 bulan. (Red)