TUBAN, Reportase INC – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, menegaskan akan mencabut izin usaha atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan analisis dampak lalu lintas (andalalin). Terutama bagi pelaku usaha yang letak usahanya berdekatan atau menggunakan jalur lalu lintas. Baik jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Darat, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban, Imam Isdarmawan, Selasa (08/06/2022) siang, menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas soal penertiban izin Andalalin ini.
“Kami sudah sering memberikan edukasi dan sosialisa sejak Tahun 2011 lalu melibatkan pihak Satlantas Polres Tuban. Jika nanti diketahui terdapat pelaku usaha yang tidak memiliki andalalin, Perizinan usahanya dapat diberhentikan melalui sistem yang kami miliki. Karena semuanya satu pintu,” katanya.
Menurut dia, upaya pemberian tindakan tegas, terhadap badan unit usaha yang keberadaanya berdekatan jalan raya poros kabupaten hingga nasional tersebut dilakukan karena potensi usaha mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Bahkan berpotensi menimbulkan kemacetan disejumlah titik.
Sebelum melakukan non aktif IMB serta izin usaha yang dimiliki pelaku usaha, lanjut dia, pihaknya terlebih dulu akan memberikan surat teguran berupa SP1, sampai SP3. Kepada para pebisnis yang setiap usaha apapun yang kegiatan usaha menggunakan jalur lalu lintas perlu memiliki izin Andalalin.
“Selama semeter awal di Tahun 2022 ini, baru 3 yang memiliki Andalalin. Diantaranya adalah Rumah Sakit Muhamadiah, Rumah Sakit NU, dan PT Sugihwaras jaya SPBU. Akhir bulan nanti akan dilakukan Monev melibatkan beberapa pihak yang isinya akan menelaah kembali tentang penerbitan izin usaha sebelum badan usaha tersebut menyelesaikan analisis dampak lalu lintas.” pungkasnya.
Untuk diketahui, ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan andalalin. UU Nomor 29 tahun 2009 tentang lalu lintas. Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2011tentang manajemen dan rekayasa, analisi dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
Peraturan Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Serta Kabupaten Tuban sudah memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
(Safii / Budi)