SIMALUNGUN , Reportase INC – Kasus rubuhnya tembok penahan milik gereja katolik parapat yang memakan korban hingga sampai saat ini belum memiliki titik terang.
Hingga pada rabu tertanggal 09 November 2022 dilaksanakan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Simalungun yang berada di Jalan Asahan Km. IV Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Dalam sidang lanjutan tersebut membahas untuk kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat agar menjalani tahap mediasi terlebih dahulu.
Namun sangat disayangkan , tergugat 1 yakni dari pihak Gereja Pastoral Paroki Parapat cc Keuskupan Agung Medan tidak pernah hadir dalam proses persidangan yang beberapa kali kerap dilaksanakan.
Keluarga korban yang diwakili oleh Penasehat Hukum nya Eljones Simanjuntak, S.H dan rekan mengatakan agar tergugat pertama dapat menghadiri persidangan di hari berikutnya.
” Tentu keluarga korban sangat kecewa bang. Dalam beberapa kali sidang , pihak Geraja Pastoral Paroki Parapat tidak pernah hadir. Sehingga kami selalu bertanyak tanyak ada apa di balik ini semua.
Tentu kami sebagai penasehat hukum dari korban akan mengarahkan ke penyelesaian yang baik dan tepat. Kami ingin masalah ini terang benderang. Jadi kami berharap bang , agar tergugat pertama dapat hadir” , pungkasnya
Masih dengan Eljones Simanjuntak , dia mengatakan jika kehadiran tergugat pertama sangat dinantikan pihak keluarga.
“Kami meminta kepada tergugat pertama agar datang , silahkan minta maaf kepada keluarga korban , urusan ganti rugi itu nanti bisa dibicarakan , hanya itu saja bang , artinya ada permintaan maaf.
Kami juga meminta kepada majelis hakim agar proyek pembangunan tembok gereja katolik parapat untuk sementara waktu dihentikan agar tidak memakan korban lebih banyak lagi , tegas Eljones Simanjuntak.
Disisi lain , kru media ini kemudian langsung mencoba mengkonfirmasi kepada Pimpinan Gereja Katolik Parapat yang dalam hal ini Pastor Paroki Parapat RP.Hiasintus Sinaga, OFM. Cap terkait alasan ketidak hadiran gereja katolik dalam persidangan.
Namun sangat disayangkan , konfirmasi yang dilayangkan pada rabu (09/11/2022) melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 08123840**** milik Pastor Paroki hanya dibaca saja atau tertanda centang dua biru.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi , kalrifikasi dari pihak tergugat pertama yakni Gereja Katolik Pastoral Paroki Parapat belum memberikan balasan.
(Evaman Tel)