SIMALUNGUN , Reportase INC – Bertempat di ruang sidang Candra Pengadilan Simalungun Jalan Asahan Km. 4 , keluarga Almarhum Kristanto Josua Sirait menghadiri sidang perdana , sekira pukul 11.30 Wib (25/10/22).
Diketahui sebelumnya bahwa Almarhum Kristanto Josua Sirait meninggal dunia akibat tembok penahan tanah yang berada di lokasi Gereja Katolik Parapat rubuh dan menimpa Almarhum , senin (28/06/21) silam.
Akibat hal tersebut , keluarga Almarhum melalui ibundanya Murniawaty Purba warga Ajibata terus melakukan upaya untuk mencari keadilan bagi Almarhum putranya tersebut.
Mulai dari proses mediasi , baik dari pihak Gereja maupun pemborongnya selalu dilakukan untuk mencari titik keadilan.
Namun hal tersebut tak jua menuai keberhasilan hingga akhirnya keluarga Almarhum menempuh jalur hukum.
Setelah berjuang cukup lama dan berlarut larut , akhirnya permintaan keluarga Almarhum untuk menempuh jalur hukum dikabulkan.
Dalam sidang perdana ini hari (25/10/22), keluarga Almarhum yang ditemani oleh Kuasa Hukumnya yakni Eljones Simanjuntak, S.H dan rekan menghadiri sidang perdana tersebut.
Dalam nomor perkara 124/pdt.G/2022/Pn.Sim dengan para tergugat yakni :
1. Keuskupan Agung Medan cq Pimpinan Gereja Katolik dewan Pastoral Paroki St Fidelis Sigmaringen Parapat.
2. Viktor Halomoan Silalahi
3. Guntur K. Hamonangan Manurung
4. Ronauli Rafael Simatupang
5.Maruli Tua Lumban Gaol.
Namun sidang perdana kali ini tak seperti gayung bersambut. Hal tersebut dikarenakan perwakilan tergugat I Keuskupan Agung Medan tidak menghadiri persidangan hari ini.
Akibat hal tersebut , Majelis Hakim yang memimpin persidangan dengan nomor perkara 124/pdt.G/2022/Pn.Sim menunda persidangan hingga tanggal 01 November 2022 , dan melayangkan surat Panggilan kepada tergugat pihak Keuskupan Agung Medan.
Sementara itu , Eljones Simanjuntak, S.H dan rekan mengatakan menerima keputusan yang mulia hakim dan menunggu kehadiran para tergugat di sidang berikutnya.
“Kita menerima keputusan yang mulia hakim bang. Kami berharap agar para tergugat dapat hadir dalam persidangan berikutnya agar permasalahan ini dapat tuntas secara transparan
Kami juga melihat bahwa keluarga Almarhum sangat sedih dan berjuang untuk mencari keadilan yang menimpa anaknya. Apapun itu keputusan yang mulia hakim nantinya, kami meminta yang terbaik buat keluarga Almarhum , jelas Eljones Simanjuntak, S.H di PN Simalungun.
Disisi lain , Romasi Murniawaty Purba selaku ibunda Almarhum mengatakan bahwa mereka sangat merindukan keadilan, demi tidak adanya korban berikutnya.
“Kami kesini hanya mencari keadilan bang, sudah 1 tahun lebih kami berjuang untuk keadilan Almarhun anak saya ini . Kami meminta agar pengadilan memberikan kami keadilan yang sesungguhnya.
Segala proses sudah kami lalui hingga sampai berada pada titik persidangan ini. Kami merasa dibodoh bodohi selama ini karna kami orang kecil. Kami hanya menuntut keadilan bagi anak kami saja bang , tutupnya.
(Evaman Tel)