GROBOGAN, Reportase INC – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)yang berada di wilayah Kecamatan Kradenan jawa tengah. Diduga bebas layani konsumen/pembeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara besar besaran, Rabu, 11/05/2022.
Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media di lapangan tampak Petugas SPBU mengisi BBM bersubsidi ke beberapa Jurigen berisi 30 literan milik konsumen/pembeli yang diangkut menggunakan Sepeda ada juga yang membawa mobil.
Ironisnya lagi, pengawas SPBU, ( Toto ) ketika dikonfirmasi ke kantor mengatakan kepada kami “boleh – boleh saja mas kenapa gak boleh, sampean kan wartawan ya silahkan ditulis dan sampean laporkan pihak pertamina”. Ungkapnya dengan nada menantang.
Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Perlu diketahui, bahwa sesuai dengan peraturan Presiden Nomor. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tak terkecuali larangan bagi SPBU yang tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen atau menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.
Larangan pengisian BBM gunakan jerigen juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar.
Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang notabenya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar.
Kepala Desa sa’at di konfirmasi awak media Reportaseindonesianews. Com, mengatakan kepada kami itu urusan media yang melaporkan bukan urusan desa, padahal lokasi SPBU, Didesa tersebut ada apa dengan Kepala Desa, Ucapnya.
Dalam hal ini, pihak SPBU Diduga kuat abaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah/Presiden RI Joko Widodo.
Awak media ini berharap kepada pihak terkait, serta pihak aparat hukum wilayah Grobogan segera terjun ke lapangan untuk menyelidiki, serta menindak tegas Oknum – Oknum SPBU yang Diduga berkecimpung dalam penjualan BBM bersubsidi menggunakan Jurigen secara bebas tersebut.
(Wahyu Hidayat)
Bersambung