LAMONGAN, Reportase INC – pada hari Minggu tanggal 19/11/2023, tepatnya pada pukul 15.30, SPBU 5462211 desa Nguwok kecamatan Modo kabupaten Lamongan layani pembelian BBM jenis solar gunakan jerigen dan kaleng berjumlah besar sekira m
encapai1ton dalam satu angkut menggunakan mobil L300 bak.
Pada saat ditanya oleh awak media ini dengan enteng pengangsu tersebut menjawab ini untuk areal desa Tanggungan Baureno Bojonegoro, dan operator mengatakan “ono surate” (ada suratnya) sambil menunjukkan kertas.
Yang patut dipertanyakan areal Tanggungan kan wilayah Baureno lho kok jauh sekali ngangsunya kalau memang itu benar untuk areal kan cukup ngangsu di SPBU diwilayah baureno atau paling jauh ngangsu diwilayah Babat juga banyak SPBU.
Kemudian terkit jumlah dalam pengbilan juga melebihi kuota barkot, yakni satu kali pengambilan kali ini mencapai 1 ton, padahal pemerintah atau pertamina memberikan aturan pembelian harus pakai barkot dengan maksimal 200 liter, dan SPBU itu seharusnya melayani kendaraan bermotor bukan melayani jerigen apalagi ini diduga bisa bisa para mafia solar pelakunya.
Kemudian aturan itu sebenarnya untuk apa kalau masih banyak pelanggaran dimana mana, mending aturan pakai barkot dihapus saja, biar bebas orang beli baik itu untuk mobil , jerigen, kaleng, dan sebagainy.
Adanya para operator melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian pakai jerigen atau kaleng dan lainya itu karena gajih mereka dibawah UMR yakni sekira per orang digajih Rp 1 juta-hingga Rp 2 jut biaya hidup keluarga tidak cukup, dan rata-rata para pembeli pakai jerigen memberikan fi dalam satu liter Rp 1000; atau lebih itung itung untuk talmbahan penghasilan.
(Had/redaksi)