BOJONEGORO, Reportase INC – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)yang berada di wilayah Temayang Kabupaten Bojonegoro, Diduga bebas layani konsumen/pembeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen plastik. Rabu. 14/09/2022.
Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media di lapangan tampak Petugas SPBU mengisi BBM ke beberapa Jurigen berisi 50 literan milik konsumen/pembeli yang diangkut menggunakan Sepeda motor.
Ironisnya lagi YN. selaku pengawas pihak SPBU ketika dikonfirmasi via telpon mengenai pelayanan konsumen yang menggunakan jerigen, menyatakan tidak tahu menahu bahwa ada yang membawa jerigen padahal fungsi di SPBU beliaunya sebagai pengawas.
Perlu diketahui, bahwa sesuai dengan peraturan Presiden Nomor. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tak terkecuali larangan bagi SPBU yang tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen atau menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.
Larangan pengisian BBM gunakan jerigen juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar.
Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang notabenya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar.
Dalam hal ini, pihak SPBU Diduga kuat abaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah/Presiden RI Joko Widodo.
Awak media ini berharap kepada pihak terkait, serta pihak aparat hukum Bojonegoro segera terjun ke lapangan untuk menyelidiki, serta menindak tegas Oknum-oknum SPBU yang Diduga berkecimpung dalam penjualan BBM bersubsidi menggunakan Jurigen secara bebas tersebut.
(Dwi/Muchsan/red)