LANGKAT, Reportase INC – Surat Edaran pelarangan untuk melayani pembelian Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung.
Bahkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi juga mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 541/ 3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.
Namun Dari pantauan wartawan di SPBU simpang sosial dan SPBU cempa terlihat jika surat edaran tersebut seperti masih di akali oknum penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) yang marak di wilayah kecamatan Hinai Kabupaten Langkat (Sumut)
Kamis . (21/4/2022)
Sistim penimbunan BBM tersebut terbilang lihai.
Karna dalam pelaksanaan di dua SPBU tersebut armada yang di gunakan jenis sepeda motor besar, namun sistim pengapian minyaknya sudah di alihkan ke botol plastik
di luar tabung minyak kenderaan itu, sehingga tabung minyak kenderaan tersebut dapat di gunakan mengisi BBM Solar ataupun pertalite subsidi sesuai arahan.
Proses bongkar pasang muatan BBM kenderaan roda dua yang jumlahnya banyak tersebut terus berlangsung bolak-balik selagi SPBU yang buka 24 jam itu masih memiliki banyak Stok
Bahkan di duga seperti sudah ada kerja sama dengan pihak SPBU jika jalur pengisian khusus untuk itu dan tanpa bayar tunai. intinya isi full berangkat dan pembayaran muatan hanya di catat di buku petugas SPBU.
Menanggapi dugaan maraknya penimbunan BBM dari dua SPBU,
Kanit polsek Hinai IPDA Tomy Ginting ketika di konfermasi wartawan untuk tanggapannya mengatakan.
“nanti kita lidik dulu kalau ada kesalahan dalam hal ini nanti kita sampaikan ke unit ekonomi polres, terima kasih infonya”.
Di tempat terpisah Kepala Bidang Investigasi Lembaga Pemerhati Pemantau Pembangunan Sumatera Utara (LP3-SU) Putra Suwandi lansung angkat bicara.
Menurut Putra Suwandi bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
“Pemerintah memberikan sanksi hukuman bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar”.
Dikatakannya lagi.
sangat aneh jika aparat penegak hukum tidak mengetahui. ujarnya mengakhiri.(Abdi/red)