BONE, Reportase INC – Bisnis BBM Jenis Solar Subsidi diduga bisnis kalangan Aparat Hukum betapa tidak rakyat biasa tidak berani dan tidak ada kemampuan untuk menggeluti bisnis haram tersebut
Bergelut dengan bisnis tersebut membutuhkan beberapa kemampuan di antaranya kekuatan pinansial dan kekuatan power ( nyali) otot
SPBU Palakka yang sangat kebal hukum mengingat pada bulan Agustus 2023 pernah di tangkap mobil yang berisi solar subsidi di area SPBU tersebut namun diduga di lepas dan kembali berulah tak ada efek jera
Sepertinya Undang -undang Mingas hanya dijadikan sebagai simbol yang tidak pernah di terapkan padahal untuk membahas saja sudah butuh uang negara sebelum di undangkan
Pada hal undang – undang tersebut sudah sangat jelas Secara yuridis, Pasal 51 Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya,
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga tahun)
SPBU Palakka yang terpantau oleh wartawan media ini terlihat banyak jerigen yang di isi di dispenser SPBU 20/11/2023 sehingga menimbulkan kemacetan di jalan raya sekitar SPBU tersebut
Sampai berita ini di tayangkan tidak pihak SPBU belum bisa di konfirmasi.
(Amri)