SIMALUNGUN , Reportase INC – Pertemuan mediasi permalasahan lahan garapan HGU PTPN IV Kebun Bah Jambi oleh Forkopimda Kabupaten Simalungun dilaksanakan di kantor kepala desa Mariah Jambi, kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun (20/8/2022) yang di hadiri oleh Bupati Simalungun yang di wakili Kasatpol PP, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH , Dandim 0207 Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy , camat Jawa maraja Drs. Sutrisno MM,Kapolsek tanah Jawa AKBP Selamat Manalu , Danramil tanah Jawa Kapten Chb BJ Tampubolon, Penghulu Nagori Mariah Jambi, BPN Simalungun, GM distrik 1 PTPN 4 Lahagu, Menager PTPN 4 kebun bahjambi Tri Mangkurat, M. Iskandar Ketua Umum SPBUN PTPN 4, Denny Candra Sekum SPBUN PTPN 4, Muchtar Sinaga Ketua 5 SPBUN PTPN 4, Zulham Siregar Ketua SPBUN Basis Marjandi, Karyawan PTPN 4 Kebun Bah Jambi dan Santun Siallagan Ketua Koperasi HOHOS, Bonar Silalahi dan masyarakat penggarap lainnya.
Pertemuan dimulai oleh Kapolres Simalungun dan Dandim 0207 untuk mendengarkan keterangan para penggarap. Bonar Silalahi di dampingi Santun Siallagan menyampaikan bahwa lahan HGU PTPN 4 yang mereka kuasai merupakan peninggalan nenek moyang kami yang terdiri dari 147 kk yang didasari surat Bupati Simalungun No. 1/II/LR/68 Tanggal 14 September 1968 atas nama Letkol CKH Rajamin Purba, SH, sehingga kami adalah pemilik yang sah. AKBP Ronald Sipayung langsung bertanya : apakah Masyarakat pernah membuat pengaduan ke Pengadilan? Bonar menjawab sudah, bagaimana hasilnya? Tanya Kapolres. Bonar terdiam dan tidak bisa menjawab, namun bonar pernah menyampaikan permasalahan ini kepada perwakilan rakyat hingga kementerian ATR RI, namun tidak bisa membuktikan pernyataan yang sah.
AKBP Ronald Sipayung selanjutnya mempersilahkan kepada pihak PTPN 4 yang di wakili M Iskandar Ketum SPBUN PTPN 4 menyampaikan bahwa areal kebun bah jambi yang di garap oleh masyarakat merupakan asset PTPN 4 yang tertuang dalam surat HGU SK No. 2 dan HGU SK :14/HGU/BPN/03 dengan masa berlaku 2003-2026. Kami akan mempertahankan asset PTPN 4 dan meminta kepada penegak hukum untuk menghentikan aksi kekerasan yang dilakukan penggarap kepada anggota SPBUN yang beraktifitas sebagai tenaga produksi di afdeling II Kebun Bah Jambi.
Lebih lanjut disampaikan, jika para penggarap dapat membuktikan legalitas nya secara hukum yang sah melalui pengadilan di Republik Indonesia, silahkan bapak dan Ibu menguasainya, namun jika tidak bisa membuktikannya, maka jangan ganggu kami dalam menghasilkan devisa untuk Negara.
Kapolres Simalungun mempersilahkan kepada pihak perwakilan dari PTPN 4 kembali. Hal ini hadir berbicara Muchtar Sinaga, disampaikan nya bahwa beliau sangat sedih melihat apa yang pernah terjadi 10 tahun yang lalu. Namun fakta yang terlihat saat ini justru lebih parah, tanaman sawit telah dimusnahkan oleh penggarap dan membangun rumah serta menanam jagung di areal yang pernah mereka selesaikan.
Muchtar Sinaga mengungkapkan fakta bahwa 10 tahun yang lalu tepatny tanggal 17 Agustus 2012, saya pernah sebagai Asisten Afdeling 3 Kebun Bah Jambi dihunjuk saat itu sebagai koordinator untuk menghalau para penggarap di daerah Timuran seluas 220 Ha yang di klaim koperasi Hohos. Saya ikut uparaca bersama para penggarap untuk memberi hormat kepada bendera merah putih. Dan saat itu pula para penggarap mulai melakukan aksi menanam ubi, pisang, jagung dan lain-lainnya. Kami yang juga mengemban tugas untuk menyelamatkan aset PTPN, karena bagi kami sejengkal tanah pun tidak akan kami berikan kepada siapapun.
Muchtar Sinaga bertanya kepada Kapolres Simalungun, kenapa mereka (penggarap) bisa menanam jagung dan mendirikan bangunan di HGU? Kenapa mereka (penggarap) dibiarkan merusak sawit hingga mati? Apa salahnya tanaman sawit kami? Tanaman itu menghasilkan devisa kepada Negara, para pejuang produksi kami diganggu mereka ketika melaksanakan tugas BUMN (Negara). Kami sudah membuat pengaduan ke polres simalungun, tapi tidak ditindak dan bahkan tanaman jagung mereka melebar ratusan hektar diluar perkara tahun 2012.
Tahun 2012, Kapolres Simalungun sudah membuat mediasi antara PTPN 4 dan penggarap di Mapolres Simalungun yang dipimpin Kabag Ops Polres Simalungun Kompol S Siregar dan Pemkab Simalungun. Dan hasil keputusan saat itu diminta kepada kelompok penggarap untuk menempuh jalur hukum untuk membuktikan kepemilikan dan tidak mengganggu kegiatan perusahaan dalam melakukan aktifitas kerja. Sudah di sepakati dan berjalan dengan baik, kenapa di tahun 2022 ini mereka melakukan kembali pak? Ungkap Muchtar.
Pihak BPN Simalungun membacakan notulen pertemuan dengan kanwil BPN Sumut terkait surat permohonan dari masyarakat atau koperasi Hohos yang terletak di Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Kab. Simalungun, dan menyatakan surat HGU SK No. 2 dan HGU SK : 14/HGU/BPN/03 dengan masa berlaku 2003-2026 sah milik PTPN 4 Kebun Bah Jambi.
Di sesi terahhir Forkopimda yang dipimpin Kapolres Simalungun meminta kepada kedua belah pihak untuk tidak melaksanakan kegiatan di areal tersebut sampai tim yang sudah dibentuk kan membuat hasil keputusan pertemuan ini.
(Evaman Tel)