TUBAN, ReportaseINC – Disinyalir perusahaan tambang batu kapur PT PAB milik HS (inisial) yang terletak di Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, kabupaten Tuban meraup keuntungan lebih dengan mengisi bahan bakar solar bersubsidi untuk kebutuhan operasional alat berat tambang.
Hal itu dikuatkan dengan hasil investigasi dilapangan oleh beberapa media cetak dan online,dan LSM 04/07/2022, beberapa jerigen solar diangkut menggunakan mobil pick up yang dilengkapi surat rekom dikeluarkan oleh Kepala Desa Kepoh yang notabene harusnya digunakan untuk keperluan Pertanian.
Menambahkan hasil investigasi, terlihat janggal, mobil pickup itu membongkar muatannya dan beberapa jurigen disembunyikan dalam pos penjagaan samping area lokasi tambang PT PAB. Menduga solar bersubsidi itu untuk keperluan operasional alat berat seperti empat unit Bego/Ekskavator, dan satu unit Breaker.
Padahal, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, subsidi BBM diperuntukkan bagi usaha kecil dan tidak mengakomodir untuk industri-industri besar.
Ditambahkan, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum dan pengusaha tersebut harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.
SPBU sebagai pemberi fasilitas dan pemilik tambang yang disinyalir nakal itu harusnya segera diberi sanksi yang tegas agar tidak terus – menerus rugikan negara.
Dikonfirmasi terpisah melalui telefon internet, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur mengatakan, akan segera melaporkan pemilik tambang yang menggunakan solar bersubsidi ke Polda Jawa Timur. “Laporan akan segera di buat agar ada efek jera buat pemilik tambang yang masih menggunakan solar bersubsidi, “ujarnya.
Sementara dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, sejak beberapa waktu lalu PT Pertamina (Persero) melakukan perubahan pada harga BBM untuk industri dan bunker, periode 1-14 November 2018. Berdasarkan surat keterangan perusahaan nomor 877 F14420/2018-S4, rincian perubahannya adalah sebagai berikut:
1.Pertamax: Rp 10.500 per liter
2.Pertalite: Rp 10.250 per liter
3.Premium: Rp 10.000 per liter
4.Minyak tanah:Rp 12.500 per liter
5.Biosolar industri: Rp 14.100 per liter
6.Minyak diesel: Rp 12.900 per liter
7.Minyak bakar: Rp 11.300 per liter
8.Pertamina dex: Rp 14.400 per liter
9.Dexlite: Rp 14.160 per liter.
Untuk solar subsidi dijual dengan harga Rp 5.150 per liternya dan non subsidi atau solar Dex seharga Rp 10.400 per liternya.
Sementara, hingga berita ini ditulis pihak koordinator perusahaan PT PAB, Agus Supriyan, enggan dimintai keterangan permasalahan ijin maupun penggunaan solar bersubsidi, bahkan seakan menghindar dan berkelit ketika ditemui oleh team DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur dan awak media di lokasi tambang tersebut .
(Safi’i / redaksi)