TAKALAR, Reportase INC – Aktifitas galian C tanah timbun diduga tidak berijin beroperasi Secara Bebas di lingkungan Baba Baru kelurahan Bontokadatto Kecamatan Polongbangkeng selatan , Kabupaten Takalar, 7/09/23.
Galian C tersebut melayani proyek pengembang perumahan terkenal di Sulawesi Selatan. Rachita Indah Yang saat ini sedang menimbung untuk di bangun perumahan Subsidi, tepatnya di belakang pasar sentral lokasi pusat kota Kabupaten Takalar
Hal tersebut sangat meresahkan warga sekitar pemukiman seakan pihak pemerintah adanya pembiaran. Pasalnya tidak ada penindakan dari penegak hukum dan Pemerintah.
Entah Negeri ini aparat hukumnya masih berada pada barisan terdepan menjaga keberlangsungan tatanan hukum, Atau ada unsur kesengajaan melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran hukum yang nyata di depan mata.
Untuk itu, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengembang perumahan yang bekerja sama dengan penambang ilegal dan mengambil langkah-langkah preventif agar kejahatan hasil tambang ilegal tidak terjadi.
Penegakan hukum harus diperketat untuk menghindari maraknya kegiatan tambang ilegal yang merugikan negara, jangan pandang bulu, siapapun dia, apalagi pakai gaya preman seakan dia paling hebat, dan merasa kebal hukum.
Tindakan menimbun, menggunakan material hasil tambang ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf f UU Minerba. Pasal tersebut menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melakukan penimbunan hasil pertambangan dari kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin pertambangan adalah tindakan yang dilarang.
Penadahan hasil tambang ilegal juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bisa dijerat dengan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Penambangan tak berijin adalah suatu tindakan memperoleh, menyimpan, membeli, atau menyerahkan barang-barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, seperti pencurian, perampokan, atau penggelapan, atas dasar tidak resmi atas Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan penelusuran Tim Media 07/09/2023 adanya galian C beroperasi tanpa ada izin usaha pertambangan ( IUP). Penambang menggunakan 1unit excavator mengorek tanah di lokasi.
Penambang ilegal itu, terkesan kebal hukum, sehingga mereka (oknum) bebas menambang tanpa memperhatikan aturan. Terlihat pada lokasi lahan tersebut sudah meluas menggarap menggunakan alat berat jenis excavator sedang memperjual belikan tanah dan perkirakan sudah ratusan unit dump truknya yang antri di lokasi.
“Sudah Hampir dua bulan itu beroperasi Katanya untuk menimbun jalan perumahan,” Kata penambang
Sementara salah satu Tokoh Masyarakat meminta Polda Sulawesi
Selatan untuk menangkap para pelaku penambang ilegal
,”Kami minta Polda untuk menutup tambang tersebut kalau boleh tangkap mereka juga pengembang,”katanya sambil meminta namanya untuk di rahasiakan
Sampai berita ini tayang pihak pengemban perumahan Rachita indah belum dapat di temui untuk klarifikasi.
(Jangga).
.