BONE, Reportase INC – Pemilik tambang galian C di Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan merasa hebat karena tidak tersentuh hukum terkait dengan aktivitasnya yang menuai sorotan.
Seorang TNI seharusnya menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat namun anggota TNI yang satu ini malah memperlihatkan contoh yang tidak bagus kepada warga. Merusak alam demi kepentingan memperkaya diri pribadi lengkap
Meski beberapa lama menambang di kabupaten Bone namun pemilik tambang santai aja mengingat aparat kepolisian polres Bone terkesan ada pembiaran dengan tidak adanya penindakan selama ini dari pantauan wartawan media ini 24/6/2024 aktivitas tambang tersebut masih berjalan seperti biasa.
BS, pemilik Tambang diduga salah satu oknum anggota TNI Koramil Kajuara kepada awak media yang menyampaikan beberapa waktu lalu bahwa salah satu lokasi tambang miliknya di Desa Nusa sudah memiliki Izin. OP(operasional dan penjualan) pengurusan di provinsi.
,” tambang saya sudah memiliki izin,” jelas BS namun tidak memperlihatkan seperti apa izin yang di milikinya Sementara izin Tambang mempunyai titik koordinat, bukan seenaknya menambang kiri dan kanan
Setelah berbagai syarat untuk mengurus Iup Eksplorasi, IUP Reklamasi dimana penambang harus memberikan jaminan sesuai luas lokasi dan peruntukannya setelah selesai menambang dana sebagai jaminan reklamasi di gunakan untuk memperbaiki lahan kembali sesuai permintaan
penambang bukan sekedar menambang yang berdampak merusak lingkungan namun jika Izin usaha pertambangan operasional dan produksi itu ada otomatis penambang mereklamasi lahan tersebut untuk mendapatkan uang jaminan reklamasi kembali setelah kegiatan menambang selesai
Penambang yang ada di Buareng Kecamatan Kajuara yang sudah sekian lama menambang tak mengindahkan aturan yang ada justru aparat kepolisian diduga kehilangan nyali dugaan kuat adanya upeti ke oknum Polres Bone
“Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah.
( Rosna )