BONE, Reportase INC – Pemilik tambang galian C jenis pasir di Desa Tunren Tallue Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan merasa hebat karena tidak tersentuh hukum terkait dengan aktivitasnya yang menuai sorotan.
Seorang Oknum Jaksa A K yang pernah bertugas di Kabupaten Bone sebagai Kasi pidsus seharusnya menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat namun malah memperlihatkan contoh yang tidak bagus kepada warga.
Merusak alam demi kepentingan memperkaya diri pribadi meski sudah beberapa lama menambang di kabupaten Bone namun pemilik tambang santai aja mengingat aparat kepolisian polres Bone terkesan ada pembiaran dengan tidak adanya penindakan selama ini dari pantauan wartawan media ini 10/12/2024 aktivitas tambang tersebut masih berjalan seperti biasa.
Pengelola Tambang dilokasi saat di minta keterangan,” tambang. ini milik ibu jaksa dan memiliki izin,” jelasnya,”10/12/2024 walau dirinya tak memperlihatkan izin yang di maksud
Sementara kepala Desa Tunren Tallue yang di hubungi melalui telepon WhatsApp” Tambang tersebut memiliki izin, namun sampai saat ini izin tersebut tidak pernah di perlihatkan,” jelas kepala Desa.
Penambang bukan sekedar menambang yang berdampak merusak lingkungan namun jika Izin usaha pertambangan operasional dan produksi itu ada otomatis penambang mereklamasi lahan tersebut untuk mendapatkan uang jaminan reklamasi kembali setelah kegiatan menambang selesai
Di Desa Tunren Tallue Kecamatan Sibulue ada lima penambang, empat di antaranya sudah di hentikan oleh pihak polres
Tambang yang satu ini yang sudah sekian lama menambang tak mengindahkan aturan yang ada justru aparat kepolisian diduga kehilangan nyali
Asta Cita Presiden dan Desakan Komisi III DPR RI Soal Pemberantasan Tambang Ilegal tak berlaku bagi polres Bone
Di tempat terpisah Armanto ketua Kinprojamin DPC Kabupaten Bone menanggapi tentang adanya tambang tersebut,” Tambang itu harus di tutup karena sangat fatal, akan berakibat longsor, seperti terlihat di lokasi,” Tegas Armanto 10/12/2024
“Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah
(Rosna)