BULUKUMBA, Reportase INC – Tangki Industri Berlebel PT Mandiri Energi Di daerah Bulukumba Menuju Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah
Sungguh disayangkan peluang bisnis BBM Industri justru dimanfaatkan para pelaku usaha nakal, dari luar Morowali dengan alasan untuk mendapatkan keuntungan dan mengejar market penjualan yang besar, sejumlah BBM yang di distribusikan justru dari hasil Solar subsidi,
Dari Tim media mengungkap melalui sopir berinisial TF mobil tengki Industri tersebut mengambil Solar di daerah Kapasa Bulukumba dan akan membawa ke kabupaten Morowali Sulawesi Tengah untuk didistribusikan ke Penambang nikel.
,”kami mengambil di Kapasa dan akan menuju Kabupaten Morowali, pemilik bernama Erwin,” jelas TF sambil menyebut nama Bigbos pemilik tangki berlogo industri dan berlebel PT Mandiri Energi 5/10/2024
Pemilik mobil tangki industri yang di sebut bernama Erwin juga sebagai Bigbos di perusahaan penyelundup BBM tersebut saat di komfirmasi melalui WhatsApp pribadi membenarkan mobil tangki yang di maksud adalah miliknya,” ya itu milik saya,” jawabnya singkat 6/10/2024
Armanto ketua DPC kingprojamin Kabupaten Bone dengan tegas menyikapi hal tersebut,” mobil tangki industri penyelundup BBM yang sering melintas di kabupaten-kabupaten dengan label yang berbeda diduga kuat jadi ATM para penegak hukum,”tegas Armanto 7/10/2024
Dengan adanya bukti-bukti tangki penyelundup BBM berkeliaran melintas di setiap Kabupaten tak ada hambatan bahkan pihak kepolisian diduga tutup mata seakan tak melihat mobil tangki yang begitu besar melintas di wilayah mereka masing-masing.
aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar .
Bisnis haram yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasannya,
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
(tim R.R)