• Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Politik
    • Investigasi
    • Pendidikan
  • Berita Daerah
    • Jawa Timur
    • Jelajah Desa
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
    • Hukrim
  • News
    • Peristiwa
    • Kehidupan
    • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Berita Nasional
    • Politik
    • Investigasi
    • Pendidikan
  • Berita Daerah
    • Jawa Timur
    • Jelajah Desa
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
    • Hukrim
  • News
    • Peristiwa
    • Kehidupan
    • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Terduga Pelaku Asusila Terhadap Korban Disabilitas, Akhirnya Dipolisikan

Redaksi Reportase INC by Redaksi Reportase INC
Kamis, 28 September 2023 | 08:28
in Investigasi
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

MAKASSAR, Reportase INC – Terduga pelaku asusila dan kekerasan seksual terhadap korban perempuan disabilitas warga di jalan Mallengkeri 3 Pinggir Tanggul Rt. 002/Rw. 004 Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Korban yang mengalami tindakan asusila dan kekerasan seksual oleh terduga pelaku seorang lelaki berusia paruh baya, akhirnya dipolisikan.

BeritaTerkait

Laporan Mandeg di Kejari Tuban, Proyek Rest Area Tuban senilai Rp. 10 Miliar Mangkrak. Lemtaki Bakal Laporkan ke Kejagung, Bareskrim dan KPK.

Laporan Mandeg di Kejari Tuban, Proyek Rest Area Tuban senilai Rp. 10 Miliar Mangkrak. Lemtaki Bakal Laporkan ke Kejagung, Bareskrim dan KPK.

Jumat, 8 Desember 2023 | 16:03
Lemtaki Minta Kajari Tuban Periksa Proyek Rest Area Tuban yang Mangkrak

Lemtaki Minta Kajari Tuban Periksa Proyek Rest Area Tuban yang Mangkrak

Jumat, 8 Desember 2023 | 11:01

Diketahui tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dialami korban perempuan disabilitas bernama Ana (36) oleh terduga pelaku separuh bayah bernama Ical panggilan akrab. Tempat Kejadian Perkara (TKP) hari Rabu 23 Agustus 2023 di rumah terduga pelaku, di jalan Poros Mallengkeri Kota Makassar.

Sebelumnya saat kejadian beberapa waktu lalu, sekitar lebih pukul 13.00 wita korban asusila Ana (36) dipaksakan oleh terduga pelaku Ical untuk membuka paksa celana korban yang dikenakkan dan memaksa kemaluannya dimasukkan ke kemaluan milik korban.

Hal ini diungkapkan ibu keluarga korban Dg. Jipa saat ditemui di rumah kediaman untuk dikonfirmasi terkait yang dialami anaknya dan sangat mengecam keras dan menuntut tanggung jawab secara hukum atas perbuatan asusila pelaku yang tidak senonoh, terhadap anaknya, Senin 25/09/2023.

“Benar pak. pelaku Ical itu paksa buka celana anak saya, alat kelaminnya dia kasi liat dan paksa masukkan di kelamin anak saya Ana. Ibunya sendiri pelaku sempat melihat paksa buka celana anak saya, yang seharusnya dia cegah atau melarang”, ungkap ibu korban Dg. Jipa perasaan sedih yang bercampur marah.

Ibu korban asusila Dg. Jipa sangat tidak menerima dan keberatan atas tindakan asusila pelaku terhadap anaknya Ana (36) dalam kondisi disabilitas dan sebelumnya telah melaporkan ke pihak Polrestabes Makassar dengan Bukti laporan : tertanggal 23 Agustus 2023 dengan Nomor : STBL/1732/VIII/2023/Restabes.Mks/ Polda Sulsel. “Saya tidak terima perbuatannya pelaku, karena kasian anak saya sudah begitu lagi kondisinya, diperlakukan seperti itu”, tegas ibu korban Dg. Jipa.

Dg. Jipa ibu korban sangat mengecam dan menuntut tanggung jawab atas perbuatan pelaku secara hukum. “Demi suatu kebenaran atas perbuatan pelaku, saya menuntut adanya keadilan atas harkat, martabat anak saya, sudah kasian tau dia begitu”, tutur Dg. Jipa.

Dirinya juga sangat berharap kepolisian
yang menangani perkara anaknya untuk benar-benar mengungkap kebenaran atas perbuatan pelaku. “Berharap polisi yang menangani perkara ini, memberikan rasa keadilan bagi saya keluarga yang tidak mampu dan anaknya yang sudah diperlakukan tidak senonoh/asusila oleh pelaku untuk bertanggung jawab secara hukum, demi tegaknya keadilan”, harap ibu korban Dg. Jipa dengan sedihnya.

Sebagai ancaman atas perbuatan bagi terduga pelaku Asusila dan kekerasan seksual atas UU tentang perlindungan perempuan, UU No. 12 tahun 2022, pasal 454 dan pasal 281 KUHPidana dan pasal lainnya terkait perbuatan asusila dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun sampai 3 tahun penjara atau denda perkara Rp. 72.000.000.

Sementara itu, Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar Rohana selaku Koordinator Bidang Investigasi ditemui mengatakan, bahwa perkara tersebut memang dikawal benar-benar, terlebih kekerasan seksual. Dimana korban adalah seorang perempuan kondisi disabilitas. “Pelaku harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum sesuai UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual (TPKS)”, ungkap Rohana Bidang Investigasi UPTD PPA Kota Makassar, Rabu 27/09/2023.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak dari Polrestabes Makassar untuk melakukan upaya tindak lanjut. “Sudah koordinasi ke pihak aparat kepolisian untuk ditindak lanjuti dan akan melakukan investigasi terkait tindak pidana kekerasan seksual”, tutur Rohana UPTD PPA Kota Makassar.

Sampai berita ini diturunkan belum juga ada klarifikasi dari pihak Polrestabes Makassar memberikan informasi terkait upaya tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

( Rosna )

Previous Post

APPIB Akan Menggelar Aksi Demo Besar-besaran Dikantor Bupati Lamongan dan DPRD Lamongan Selama 4 Hari

Next Post

Polda Sumsel Berikan Motivasi dan Semangat Kepada Personilnya Yang Jalani Hukuman Disiplin Atau Kode Etik

Redaksi Reportase INC

Redaksi Reportase INC

Next Post
Polda Sumsel Berikan Motivasi dan Semangat Kepada Personilnya Yang Jalani Hukuman Disiplin Atau Kode Etik

Polda Sumsel Berikan Motivasi dan Semangat Kepada Personilnya Yang Jalani Hukuman Disiplin Atau Kode Etik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih  Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:06
Muktar Kepala Desa Wakecee Resmi Tersangka Ijazah Palsu

Muktar Kepala Desa Wakecee Resmi Tersangka Ijazah Palsu

Rabu, 15 November 2023 | 19:14
Kepala Desa Wekece,e Diduga Terancam Pasal 263 KUHP Enam Tahun Kurungan

Kepala Desa Wekece,e Diduga Terancam Pasal 263 KUHP Enam Tahun Kurungan

Jumat, 3 Maret 2023 | 07:07
Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Rabu, 27 April 2022 | 22:15
SPBU 62184 Didesa Jono Kecamatan Temayang Jual Bebas BBM Menggunakan Jerigen Plastik

SPBU 62184 Didesa Jono Kecamatan Temayang Jual Bebas BBM Menggunakan Jerigen Plastik

2
SMP Negeri lll Babat Ngalap Berkah dengan Bagi-bagi Mebeler Hibah Buat SDN dan Madrasah

SMP Negeri lll Babat Ngalap Berkah dengan Bagi-bagi Mebeler Hibah Buat SDN dan Madrasah

2
Dugaan Tindak Pidana Korupsi UNISLA Akan Dituntut Mahasiswa

Dugaan Tindak Pidana Korupsi UNISLA Akan Dituntut Mahasiswa

1
Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

1
Aksi Tanam Pohon Tutup Latihan Gulbencal Korem 082/CPYJ Di Kodim Tuban-Bojonegoro

Aksi Tanam Pohon Tutup Latihan Gulbencal Korem 082/CPYJ Di Kodim Tuban-Bojonegoro

Jumat, 8 Desember 2023 | 20:43
Yayasan SMP Dirgahayu Kedungadem Laksanakan Kegiatan Diklat Pramuka Tingkat Penggalang

Yayasan SMP Dirgahayu Kedungadem Laksanakan Kegiatan Diklat Pramuka Tingkat Penggalang

Jumat, 8 Desember 2023 | 19:26
Laporan Mandeg di Kejari Tuban, Proyek Rest Area Tuban senilai Rp. 10 Miliar Mangkrak. Lemtaki Bakal Laporkan ke Kejagung, Bareskrim dan KPK.

Laporan Mandeg di Kejari Tuban, Proyek Rest Area Tuban senilai Rp. 10 Miliar Mangkrak. Lemtaki Bakal Laporkan ke Kejagung, Bareskrim dan KPK.

Jumat, 8 Desember 2023 | 16:03
Lemtaki Minta Kajari Tuban Periksa Proyek Rest Area Tuban yang Mangkrak

Lemtaki Minta Kajari Tuban Periksa Proyek Rest Area Tuban yang Mangkrak

Jumat, 8 Desember 2023 | 11:01

Recent News

Aksi Tanam Pohon Tutup Latihan Gulbencal Korem 082/CPYJ Di Kodim Tuban-Bojonegoro

Aksi Tanam Pohon Tutup Latihan Gulbencal Korem 082/CPYJ Di Kodim Tuban-Bojonegoro

Jumat, 8 Desember 2023 | 20:43
Yayasan SMP Dirgahayu Kedungadem Laksanakan Kegiatan Diklat Pramuka Tingkat Penggalang

Yayasan SMP Dirgahayu Kedungadem Laksanakan Kegiatan Diklat Pramuka Tingkat Penggalang

Jumat, 8 Desember 2023 | 19:26
Laporan Mandeg di Kejari Tuban, Proyek Rest Area Tuban senilai Rp. 10 Miliar Mangkrak. Lemtaki Bakal Laporkan ke Kejagung, Bareskrim dan KPK.

Laporan Mandeg di Kejari Tuban, Proyek Rest Area Tuban senilai Rp. 10 Miliar Mangkrak. Lemtaki Bakal Laporkan ke Kejagung, Bareskrim dan KPK.

Jumat, 8 Desember 2023 | 16:03
Lemtaki Minta Kajari Tuban Periksa Proyek Rest Area Tuban yang Mangkrak

Lemtaki Minta Kajari Tuban Periksa Proyek Rest Area Tuban yang Mangkrak

Jumat, 8 Desember 2023 | 11:01

Tentang Kami

Reportase Indonesia News merupakan salah satu Media / Portal Online yang mengedepankan kabar – kabar yang ada di Indonesia dari berbagi segmen. Kami mengabarkan semua informasi yang ada dan membawa suara positif dan mendidik dari seluruh penjuru indonesia untuk dunia.

Kategori

  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Hukrim
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kehidupan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Potret Kehidupan
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Recent News

Aksi Tanam Pohon Tutup Latihan Gulbencal Korem 082/CPYJ Di Kodim Tuban-Bojonegoro

Aksi Tanam Pohon Tutup Latihan Gulbencal Korem 082/CPYJ Di Kodim Tuban-Bojonegoro

Jumat, 8 Desember 2023 | 20:43
Yayasan SMP Dirgahayu Kedungadem Laksanakan Kegiatan Diklat Pramuka Tingkat Penggalang

Yayasan SMP Dirgahayu Kedungadem Laksanakan Kegiatan Diklat Pramuka Tingkat Penggalang

Jumat, 8 Desember 2023 | 19:26
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2019-2023 Reportase Indonesia News - Media Informasi Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Politik
    • Investigasi
    • Pendidikan
  • Berita Daerah
    • Jawa Timur
    • Jelajah Desa
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
    • Hukrim
  • News
    • Peristiwa
    • Kehidupan
    • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019-2023 Reportase Indonesia News - Media Informasi Terupdate

error: Content is protected !!