MAKASSAR, Reportase INC – Terduga pelaku asusila dan kekerasan seksual terhadap korban perempuan disabilitas warga di jalan Mallengkeri 3 Pinggir Tanggul Rt. 002/Rw. 004 Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Korban yang mengalami tindakan asusila dan kekerasan seksual oleh terduga pelaku seorang lelaki berusia paruh baya, akhirnya dipolisikan.
Diketahui tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dialami korban perempuan disabilitas bernama Ana (36) oleh terduga pelaku separuh bayah bernama Ical panggilan akrab. Tempat Kejadian Perkara (TKP) hari Rabu 23 Agustus 2023 di rumah terduga pelaku, di jalan Poros Mallengkeri Kota Makassar.
Sebelumnya saat kejadian beberapa waktu lalu, sekitar lebih pukul 13.00 wita korban asusila Ana (36) dipaksakan oleh terduga pelaku Ical untuk membuka paksa celana korban yang dikenakkan dan memaksa kemaluannya dimasukkan ke kemaluan milik korban.
Hal ini diungkapkan ibu keluarga korban Dg. Jipa saat ditemui di rumah kediaman untuk dikonfirmasi terkait yang dialami anaknya dan sangat mengecam keras dan menuntut tanggung jawab secara hukum atas perbuatan asusila pelaku yang tidak senonoh, terhadap anaknya, Senin 25/09/2023.
“Benar pak. pelaku Ical itu paksa buka celana anak saya, alat kelaminnya dia kasi liat dan paksa masukkan di kelamin anak saya Ana. Ibunya sendiri pelaku sempat melihat paksa buka celana anak saya, yang seharusnya dia cegah atau melarang”, ungkap ibu korban Dg. Jipa perasaan sedih yang bercampur marah.
Ibu korban asusila Dg. Jipa sangat tidak menerima dan keberatan atas tindakan asusila pelaku terhadap anaknya Ana (36) dalam kondisi disabilitas dan sebelumnya telah melaporkan ke pihak Polrestabes Makassar dengan Bukti laporan : tertanggal 23 Agustus 2023 dengan Nomor : STBL/1732/VIII/2023/Restabes.Mks/ Polda Sulsel. “Saya tidak terima perbuatannya pelaku, karena kasian anak saya sudah begitu lagi kondisinya, diperlakukan seperti itu”, tegas ibu korban Dg. Jipa.
Dg. Jipa ibu korban sangat mengecam dan menuntut tanggung jawab atas perbuatan pelaku secara hukum. “Demi suatu kebenaran atas perbuatan pelaku, saya menuntut adanya keadilan atas harkat, martabat anak saya, sudah kasian tau dia begitu”, tutur Dg. Jipa.
Dirinya juga sangat berharap kepolisian
yang menangani perkara anaknya untuk benar-benar mengungkap kebenaran atas perbuatan pelaku. “Berharap polisi yang menangani perkara ini, memberikan rasa keadilan bagi saya keluarga yang tidak mampu dan anaknya yang sudah diperlakukan tidak senonoh/asusila oleh pelaku untuk bertanggung jawab secara hukum, demi tegaknya keadilan”, harap ibu korban Dg. Jipa dengan sedihnya.
Sebagai ancaman atas perbuatan bagi terduga pelaku Asusila dan kekerasan seksual atas UU tentang perlindungan perempuan, UU No. 12 tahun 2022, pasal 454 dan pasal 281 KUHPidana dan pasal lainnya terkait perbuatan asusila dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun sampai 3 tahun penjara atau denda perkara Rp. 72.000.000.
Sementara itu, Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar Rohana selaku Koordinator Bidang Investigasi ditemui mengatakan, bahwa perkara tersebut memang dikawal benar-benar, terlebih kekerasan seksual. Dimana korban adalah seorang perempuan kondisi disabilitas. “Pelaku harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum sesuai UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual (TPKS)”, ungkap Rohana Bidang Investigasi UPTD PPA Kota Makassar, Rabu 27/09/2023.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak dari Polrestabes Makassar untuk melakukan upaya tindak lanjut. “Sudah koordinasi ke pihak aparat kepolisian untuk ditindak lanjuti dan akan melakukan investigasi terkait tindak pidana kekerasan seksual”, tutur Rohana UPTD PPA Kota Makassar.
Sampai berita ini diturunkan belum juga ada klarifikasi dari pihak Polrestabes Makassar memberikan informasi terkait upaya tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
( Rosna )