LAMONGAN, Reportase INC – Bagi masyarakat yang ingin usaha buka atau mendirikan warung kopi ditepi jalan disepanjang jalan raya Temenggungan tepatnya didepan kantor kelurahan Temenggungan ada puluhan bangunan warung-warung kecil ditepi jalan sebelah kali ternyata tempatnya tidak gratis.
Jadi siapa saja yang ingin mendirikan warung kopi ditempat tersebut harus menyewa tempat yang akan didirikan warung dan biaya sewanya untuk satu tahun mencapai Rp 1.500.000; (satu juta lima ratus rupiah) hingga Rp 2000.000; (dua juta rupiah) yang harus dibayar.
Hal tersebut sesuai keterangan dari beberapa orang pemilik warung pada saat dimintai keterangan oleh reportaseindonesianews.com mengatakan: “saya menyewa pak dalam setiap tahun saya harus bayar sewa Rp 1.500.000; pak, bahkan warung disebelah saya itu oleh pemilik pertama dijual kepada orang yang menempati sekarang dibeli Rp 3000.000;”.
“Kalau mulai warung saya ini sampai ke utara belum terbentuk paguyuban, akan tetapi kalau disebelah selatan itu sampai mentok sudah terbentuk paguyuban pak”, pada saat ditanya lagi oleh awak media ini, sampean bayar sewanya kepada siapa buk?, “Tidak tahu pak, karena yang bayar itu adikku entah bayar kesiapa”, kata pemilik warung yang tidak mau disebut namanya.
Kemudian reportaseindonesianews.com melakukan konfermasi kepada pihak PU Bina Marga lewat W.A. Karena bangunan warung tersebut ditepi jalan (DMJ), namun piha PU tidak tahu soal itu, dan menyarankan tanya kepihak kelurahan, kemudian awak media ini datangi kantor kelurahan Temenggungan untuk konvermasi kepada lurah namun lurah sedang keluar sehingga awak media tersebut ditemui setaf kelurahan bagian pemerintahan.
Setaf bagian pemerintahan juga didampingi Satpol PP kelurahan memberi keterangan bahwa pihak kelurahan tidak tahu apa apa soal warung tersebut, dan keterangan bagian pemerintahan dikelurahan tersebut keteranganya dikuatkan oleh Satpol PP, “memang benar selama ini pihak kelurahan tidak tahu menahu atau tidak pernah ngurusi urusan warung tersebut pak”, keterangan Satpol PP kelurahan. Dan menurut keterangan dari setaf bagian pemerintahan tersebut menyarankan untuk konfermasi ke Dishub dan Satpol PP kabupaten.
Kemudian awak media ini temui Heruwidi kepala dinas Perhubungan dikantornya mengatakan, “tugas Dishub bukan ngurusi warung pak, tapi ngurusi atau mengatur ketertiban lalu lintas para pemakai jalan raya agar tetap aman, tertib, lancar, dan terkendali, kalau ada sewa menyewa tanah ditepi jalan seperti itu Dishub tidak tahu dan bukan urusan Dishub”, pungkas Heruwidi.
Kemudian awak media ini lakukan konfermasi kepada Ka Satpol PP Jarwito melalui WA mengatakan: tidak tahu tentang adanya sewa menyewa tempat untuk didirikan warung yang ada di kelurahan Temenggungan tepi kali dan ditepi jalan raya Temenggungan, kemudian Jarwito mengarahkan supaya minta keterangan kepada pihak kelurahan, dan disuruh menanyakan langsung kepada pemilik warung mereka bayar kepada siapa.
Kalau memang itu benar adanya sewa menyewa tempat untuk mendirikan warung yang ada di jalan raya Temenggungan tersebut jelas itu pungli, apalagi nominanya hingga mencapai juta’an rupiah dalam setiap warung, dan disepanjang jalan Temenggungan ada puluhan warung kopi, bayangkan saja.
(Had / redaksi)