PROBOLINGGO, Reportase INC – Jamkeswatch Probolinggo Raya melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo untuk menyamakan persepsi dalam administrasi dokumen buku nikah bagi anak yang baru lahir untuk pendaftaran BPJS kesehatan yang digelar dikantor Kementerian Agama Jalan KH. Hasan Genggong Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, Rabu (31/7/24).
Dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama,
Samsur, S.Ag., M.Pd.I , yang didampingi oleh Sholehudin selaku Kasi Binmas . Sedangkan dari Jamkeswatch yang hadir Edi Suprapto, Ketua Jamkeswatch Probolinggo Raya, Alex Putra Wicaksana, Sekjen, Maliki Hendra,Kabid Media dan Propaganda beserta anggota yang lainnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo mengatakan bahwa pelayanan di lingkungan Kementerian Agama tidak ada pungutan biaya apapun dalam perbaikan kesalahan nama yang tidak jauh perbedaannya dan penerbitan buku nikah serta duplikat buku nikah bila diperlukan asal syarat dokumen lengkap.
“Semua pelayanan Gratis baik di kemenag dan KUA, untuk nikah di kantor KUA gratis, jika nikah di luar kantor KUA (BD) ada biaya sebesar Rp. 600.000 yang di setor langsung ke kas negara oleh catin setelah mendapatkan nomor billing dari KUA, untuk menjaga keamanan dan kepastian telah di setor ke kas negara dari PNBP Kemenkominfo, saya menghimbau agar pembayaran lewat transfer dan jangan menitipkan ke orang lain, karena bisa berpengaruh penerbitan buku nikahnya”, kata Samsur Kepala Kemenag, Rabu, (31/7/24).
Sekali lagi, Pelayanan dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo tidak dipungut biaya apapun karena merupakan zona integritas . Apabila ada kesalahan penulisan nama dibuku nikah asal perbedaannya tidak jauh , penerbitan buku nikah, dan penerbitan duplikat tetap dilayani di setiap KUA asal dokumen dan persyaratkan lengkap.
Sementara itu, Kasi Binmas Kementerian Agama, Sholehudin menambahkan, bahwa permasalahan yang dibahas sudah pernah terjadi Sehingga apabila terjadi kesalahan nama serta identitas lainnya dibuku nikah segera menghadap langsung Kepala KUA setempat.
” Permasalahan kesalahan nama di buku nikah sudah pernah terjadi sehingga untuk perbaikannya menghadap langsung Kepala KUA setempat karena masalah tersebut sudah Kami sosialisasikan.
“Apabila kesalahannya berbeda jauh maka perubahannya melalui Pengadilan Agama , bila hanya kesalahan ringan dan buku nikah hilang atau rusak Asal jelas peruntukannya dan dokumen lengkap pasti dilayani, bila tidak dilayani atau ada petugas KUA menarik biaya langsung laporkan kepada Kami “. Ucap Solehudin
Dikesempatan lain, Edi Suprapto Ketua Jamkeswatch mengucapkan terima kasih atas sambutannya dan kedatangannya hanya untuk koordinasi saja pelayanan terhadap masyarakat berjalan lancar sehingga tidak menghambat dalam menjalankan tugas .
(Hendra)