BONE, Reportase INC – Temuan Badan pemeriksa keuangan Kabupaten Bone pada tahun 2023 dimana kepala sekolah menggunakan dana BOS senilai 98 juta tidak sesuai penggunaan atau tidak wajar.Kepala sekolah di minta untuk mengembalikan dana tersebut dalam jangka 60 hari pada tahun 2023
Kepala sekolah di nilai lalai mengembalikan dana BOS yang tidak wajar pengunaannya oleh BPK Dana tersebut untuk di kembalikan namun kepala sekolah dalam hal ini A.Wirnawati di anggap lalai.
Sementara Kepala sekolah dalam penjelasannya kepada media ini Dana tersebut sudah di kembalikan dan masih tersisa 33 juta ,”masih ada 33 jt blm sy bayar ..kalau takor sdh selesai krn di blokir ki sertifikasiku ,” jelas A Mirnwati 5/8/2024
Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Ditempat terpisah Armanto Ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone menanggapi hal tersebut,” Dana BOS untuk biaya operasional siswa kemudian sangat tidak wajar jika kepala sekolah se enaknya menggunakan dana tersebut,” jelas Armanto
Lanjut Armanto,” saya minta Tipikor untuk memeriksa Kepala sekolah 4/82 Biru, pengembalian kerugian Negara bukan menghapus pidana yang bersangkutan,” tegas Anto 7/8/2024.
(Rosna)