LAMONGAN, Reportase INC – Keinginan kuat masyarakat utk mempunyai sertifikat tanahnya diterjemahkan negara dg adanya Program PTSL.
Menurut keterangan seorang tokoh aktifis yang ada di Lamongan kepada reportaseindonesianews.com bahwa: “Program pensertifikatan tanah secara massal yg sudah berlangsung selama 5 tahun lebih ini masih menjadi polemik di kabupaten Lamongan khususnya”.
Lanjut Nursalem, semua pihak terheran~heran. Bagaimana tidak. Program yg sudah dibiayai oleh negara, tetapi masih membebani biaya kepada masyarakat.
Peluang inilah yg menjadikan kesempatan berbagai pihak pelaksana di lapangan utk memanfaatkannya. Sehingga masyarakat masih mengeluarkan biaya dari 300 RB SD 900 RB. Bahkan tahun2 sebelumnya sampai jutaan rupiah.
Terjadinya “bancakan” semua pihak ini karena di mulai dari menafsirkan skb menteri tentang biaya ptsl sebesar 150 RB per sertifikat utk zona v di Jawa Bali.
Hal itu juga di perparah dg peraturan bupati Lamongan yg memberi peluang untuk membesarkan biaya di atas 150 RB. Dengan tidak memberikan kejelasan berapa besar biaya pasti yg dibebankan ke masyarakat. sehingga terkesan membiarkan bervariasinya biaya ptsl di masing2 desa.
Dampak dari realitas itu. Desa dg pokmas nya menjadi sapi perahan bagi semua pihak yg mencari berbagai celah kesalahan ketidaksesuaian dg aturannya.
Semoga ada perubahan kebijakan yg bisa dilakukan oleh bupati sebagai penanggungjawab masyarakat di wilayah Lamongan. Pungkas Nursalim.
(Busro/Had/red)