PALEMBANG, Reportase INC – Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan Tanah Sungai oleh PT Palkon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta DR. Rivai Abdullah Palembang Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin, Sumber Dana APBN tahun 2017 nilai kontrak Rp 12.372.301.000. Digelar gedung dasar Polda, Kamis ( 8/9/2022).
Unit I Subdit III Tipikor dengan Tersangka Mujib Anwar ST Bin Anwar (Pelaksana Pekerjaan) IR. Sastra Suganda Bin Suganda Selaku Direktur PT. Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang)
Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.136.630.301,00 (Nilai kerugian negara jasa konsultasi perencanaan Rp. 238.803.800,00 dan nilai kerugian negara Pekerjaan Konstruksi RP. 4.897.826.501,00. Hasil Audit BPK RI.
Modus Operandi yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pekerjaan kurang volume.
Pasal yang di sangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Pidana . Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan denda paling banyak RP.1.000.000.000.00
Barang bukti yang disita satu buah handphone realme 5 pro Mujib Anwar ST warna hitam Model RMX 1971, IMEI 1 869435042890655 Imei II 869435042890648 Kode Puk Sim 1 Indosat 08575836328, Sim II Telkomsel : 081373644405.
Dokumen kontrak dokumen lelang LPSE rekening koran dan dokumen lainnya telah dijadikan barang bukti berkas perkara tsk Junaidi ST selaku dear Falcon Indonesia dan Rusman ST selaku PPK dalam perkara yang sama pada saat tersebut di atas.
*Tp/humas*
(Rosa/red)