• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 4, 2023
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan Tanah Sungai oleh PT Palkon Indonesia

by
Kamis, 8 September 2022 | 15:59
in Hukrim
0
Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan Tanah Sungai oleh PT Palkon Indonesia
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

PALEMBANG, Reportase INC – Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan Tanah Sungai oleh PT Palkon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta DR. Rivai Abdullah Palembang Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin, Sumber Dana APBN tahun 2017 nilai kontrak Rp 12.372.301.000. Digelar gedung dasar Polda, Kamis ( 8/9/2022).

READ ALSO

Ditresnarkoba Bersama Polrestabes dan Jajaran Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Pasutri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi, Handphone dan Puluhan Juta Uang Tunai Raib

Unit I Subdit III Tipikor dengan Tersangka Mujib Anwar ST Bin Anwar (Pelaksana Pekerjaan) IR. Sastra Suganda Bin Suganda Selaku Direktur PT. Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang)

Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.136.630.301,00 (Nilai kerugian negara jasa konsultasi perencanaan Rp. 238.803.800,00 dan nilai kerugian negara Pekerjaan Konstruksi RP. 4.897.826.501,00. Hasil Audit BPK RI.

Modus Operandi yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pekerjaan kurang volume.

Pasal yang di sangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Pidana . Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan denda paling banyak RP.1.000.000.000.00

Barang bukti yang disita satu buah handphone realme 5 pro Mujib Anwar ST warna hitam Model RMX 1971, IMEI 1 869435042890655 Imei II 869435042890648 Kode Puk Sim 1 Indosat 08575836328, Sim II Telkomsel : 081373644405.

Dokumen kontrak dokumen lelang LPSE rekening koran dan dokumen lainnya telah dijadikan barang bukti berkas perkara tsk Junaidi ST selaku dear Falcon Indonesia dan Rusman ST selaku PPK dalam perkara yang sama pada saat tersebut di atas.

*Tp/humas*
(Rosa/red)

Related Posts

Ditresnarkoba Bersama Polrestabes dan Jajaran Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba
Hukrim

Ditresnarkoba Bersama Polrestabes dan Jajaran Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Senin, 30 Januari 2023 | 18:52
Pasutri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi, Handphone dan Puluhan Juta Uang Tunai Raib
Hukrim

Pasutri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi, Handphone dan Puluhan Juta Uang Tunai Raib

Senin, 30 Januari 2023 | 18:37
Pelaku Perampokan di Alfamart Ditangkap Anggota Polsek Gelumbang Bersama Polres Muara Enim
Hukrim

Pelaku Perampokan di Alfamart Ditangkap Anggota Polsek Gelumbang Bersama Polres Muara Enim

Senin, 30 Januari 2023 | 08:18
Tindakan Tegas Terukur Penangkapan Tersangka Curas Hewan Bersenpi Sudah Sesuai Prosedur
Hukrim

Tindakan Tegas Terukur Penangkapan Tersangka Curas Hewan Bersenpi Sudah Sesuai Prosedur

Senin, 30 Januari 2023 | 07:23
Kedapatan Memiliki Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng
Hukrim

Kedapatan Memiliki Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng

Senin, 30 Januari 2023 | 07:00
Terlibat Kasus Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar ini Punya Karir Politik Moncer
Hukrim

Terlibat Kasus Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar ini Punya Karir Politik Moncer

Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:17
Next Post
Dugaan Pidana Pelaku Usaha Sebanyak 6982 Minuman Beralkohol

Dugaan Pidana Pelaku Usaha Sebanyak 6982 Minuman Beralkohol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan iklan
iklan

Populer Pos

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih  Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:06
Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Rabu, 27 April 2022 | 22:15
Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Jumat, 15 Juli 2022 | 13:42
Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Jumat, 16 Desember 2022 | 21:36
Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Minggu, 12 Juni 2022 | 10:07

EDITOR'S PICK

Kapolda Sumsel: Tumbuhkan Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel, Transparan Bagi Masyarakat

Kapolda Sumsel: Tumbuhkan Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel, Transparan Bagi Masyarakat

Selasa, 13 Desember 2022 | 18:19
Keributan Dicafe Hexa Diduga Akibat Pengaruh Minuman Keras

Keributan Dicafe Hexa Diduga Akibat Pengaruh Minuman Keras

Rabu, 16 November 2022 | 12:44
Peduli Pendidikan, PT BJB Gandeng LPM Dirikan Rumah Belajar Sakti

Peduli Pendidikan, PT BJB Gandeng LPM Dirikan Rumah Belajar Sakti

Kamis, 17 November 2022 | 23:59
Residivisi Kambuhan Diringkus Polisi, Ini Imbuan Kapolresta Banjarmasin

Residivisi Kambuhan Diringkus Polisi, Ini Imbuan Kapolresta Banjarmasin

Rabu, 25 Mei 2022 | 19:58

About

situs media berbasis internet dengan menggunakan bahasa Indonesia yang menempatkan diri sebagai media massa dengan mengangkat isu-isu yang kerap lolosdari sorot media mainstream.

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!