BONE, Reportase INC – Kasus ijazah palsu yang menyeret kepala Desa Wakecee ke persidangan pengadilan negeri Kabupaten Bone.Kali ini sidang Ke tiga yang menghadirkannya saksi dari pelapor .
persidangan kepala Desa Wakecee dengan dakwaan ijazah palsu sangat alot dan menyita perhatian.Dimana ratusan warga Wakecee memadati Pengadilan Negri Bone
sidang yang di pimpin langsung oleh ketua pengadilan Negeri Bone I Wayan Sukradana SH.MH
Pada persidangan lima orang Saksi pelapor di antaranya seorang dari pemerintah Desa Wakecee dan empat warga Wakecee , termasuk Ridwan, dan pirman, juga hadir pula seorang kepala sekolah Madrasah bulu kasa / MI yang ikut serta memberikan keterangan
kepada wartawan media ini Ridwan dan Pirman yang di sidang lebih awal dari yang lainnya dirinya mengaku di cecar pertanyaan oleh hakim salah satu yang di tanyakan tentang pengetahuan saksi terhadap ijazah yang di anggap palsu ,” dari segi mana anda mengetahui kepala Desa berijazah palsu,” Ridwan menirukan bahasa Hakim 18/9/2024
Jawaban Ridwan dan Pirman sama dirinya mengetahui bahwa ijazah yang digunakan oleh kepala Desa itu Palsu dari foto yang ada di ijazah tersebut seperti foto yang bukan merupakan layaknya anak seumuran Sekolah Dasar melainkan sudah umur tua .
sementara kepala sekolah SD 155 Tolangi Desa Lili Riattang Kecamatan Lapri Andi Muhammad Nur menjelaskan bahwa Kepala Desa Wakecee Moktar pernah sekolah di SD155 Pada tahun 1975 namun namanya bukan Moktar melainkan Lallo
,”ya kepala Desa pernah sekolah di SD 155 pada tahun 1975 berdasarkan data yang saya pegang.namanya bukan Moktar tapi Lallo dan tidak Tamat,” katanya sambil memperlihatkan maaf berisi data kepala sekolah 18/9/2024
Sumber lain menjelaskan bahwa kepala desa juga pernah sekolah di Madrasah-madrasah /MI Kecamatan Lapri namun nama yang di gunakan saat itu adalah Zainuddin.,” saya satu letting dengan Pak Moktar waktu itu tapi namanya Zainuddin,” jelas warga 18/9/2024
Ditempat terpisah Armanto ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone Meminta Pengadilan Negeri Bone untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada kepala Desa Wakecee Kecamatan Lapri Kabupaten Bone
,”Saya minta kepada Hakim untuk memberikan hukuman yang layak bagi Kepala Desa, Karena sudah menipu warga dan merugikan Negara Selama 7 Tahun 8 Bulan menerima Gaji Yang bukan haknya,” Tegas Armanto 18/9/2024
Nama Zainuddin,Lallo dan Moktar adalah orang yang sama kepala Desa Wakecee dengan dugaan Ijazah palsu yang menyeret dirinya ke persidangan
Pengadilan Negeri Bone yang bersangkutan memiliki ijazah yang dikeluarkan di pulau Ambon namun tidak sesuai dengan data yang ada di sekolah yang dimaksud
Moktar kepala desa Wakecee tidak dapat ditemui saat di pengadilan karena terlihat kondisi tubuhnya tidak memungkinkan untuk diwawancara.
sementara beberapa sumber mengatakan bahwa kepala desa sudah sering seperti itu, bahkan beberapa tahun yang lalu saat di periksa di Polsek dalam kasus yang sama, kepala Desa pingsan, dugaan rekayasa kondisi kesehatan agar yang melihat bisa ibah .
(Rosna)