BONE, Reportase INC – Beddu preman kampung, yang Saat ini sedang di laporkan dan sementara sedang di proses di kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Atas laporan pengancaman oleh Drs Muhammad Ilyas
Muhammad Ilyas warga Appalaringe Desa Ujung Salangketo Kecamatan Mare Kabupaten Bone telah di Intimidasi ,di teror,dan di ancam untuk yang kesekian kalinya.laporan pun sudah berkali-kali ke Polsek sampai Ke Polresta Bone bahkan sudah ada yang tembus ke kejaksaan , Proses pun sampai saat ini masih berjalan di Kejaksaan Negri Bone
Beddu yang dilaporkan berkali-kali tidak ada efek jera, mulai kasus penyerobotan dimana tanah milik Muhammad Ilyas sebagai pelapor di serobot meski tanah tersebut sudah bersertifikat dengan Nomor 104 luas 2,956 M2.
penyerobotan yang di maksud di mana Beddu memasukkan material berupa Batu gunung dan pasir di tanah milik Muhammad Ilyas pada 14 April 2025 .
Penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 385 KUHP,,,Pasal 385 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, kemudian kasus tersebut tidak ada pemberitahuan dari kepolisian tempat korban melapor
Beddu kembali mengancam Muhammad Ilyas dengan barang bukti sebilah parang panjang pada tanggal 19 April 2025.justru kasus Ini yang sementara di Kejaksaan.
sebuah tanda tanya besar ada apa Negeriku apakah ada”MOMOK” yang sedang mengintai sehingga APH Kami memilih dan memilah Kasus ?
pada tanggal 6 Agustus Beddu kembali Membuka kran empang milik pelapor yang berisi ikan 20 ribu ekor sehingga pelapor di rugikan kurang lebih 50 juta rupiah
pada tgl 12 Agustus di lokasi yang sama yaitu di Empang milik Muhammad Ilyas Beddu telah berhasil memprovokasi warga kurang lebih dari 10 orang kembali mendatangi lokasi Muhammad Ilyas membawa benda tajam seperti parang sambil berteriak memancing keadaan agar Ilyas terpancing dan menjadikan masalah besar sehingga yang bersangkutan bisa di keroyok.bakal terjadi pembuktian terbalik.
Muhammad Ilyas yang bersua dengan wartawan media ini,” saya sudah tidak bisa menahan diri kalau saya terus di teror seperti ini, jangan sampai dia atau saya yang akan hilang nyawa,” jelasnya llyas tak bisa menahan diri meskipun upaya hukum telah di tempuh.
Beddu di ketahui preman kampung yang selalu sok jagoan memasuki pertikaian keluarga yang bukan urusannya . Muhammad Ilyas tidak ada hubungan apa-apa dengan Beddu yang bersangktan hanya alat untuk membuat onar
Menggapi hal tersebut Armanto ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone Sulawesi Selatan meminta agar Beddu di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” saya minta bapak Kapolres menindak tegas Beddu, karena sudah keterlaluan menzolimi warga, serta memprovokasi orang lain untuk menyerang seseorang,” tegas Armanto 14/8/2025
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi yang dihubungi wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi mengenai hal tersebut dirinya akan memerintahkan Kasat Reskrim untuk memproses kasus tersebut,”terimakasih infonya saya akan perintahkan Kasat Reskrim untuk memproses,” ujar Kapolres singkat 12/8/2025
(Rosna.R)