BANTAENG, Reportase INC – Kepala sekolah SMA Negeri 1 Kabupaten Bantaeng Diduga kebakaran jenggot adanya pemberitaan di media Reportase Indonesia yang tayang pada edisi 6 November 2025 dengan judul “,POLDA Sulsel Diminta Usut Tuntas Proyek Revitalisasi 1.629.415.600.M SMA 1 Bantaeng syarat di Korupsi” Kepala sekolah SMA Negeri 1 Kabupaten Bantaeng melayangkan hak jawab terbalik
Surat hak jawab dan Klasifikasi Nomor: 800/ 229-UPT.SMA.01/ BTG/
Disdik Yang di kirim melalui WhatsApp pribadi kepada wartawan media ini.
Pada poin pertama.terkait nama kepala sekolah yaitu Drs. H. Ahmad Djalaluddin, M.Pd. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bantaeng.Faktanya, sejak 26 September 2022, kepala SMA Negeri 1 Bantaeng dijabat oleh Wahid Hidayat, S.Pd., M.Pd.
Dinyatakan tidak benar namun sebelum berita tayang Wartawan media ini mengkonfirmasi terkait nama yang di maksud, melalui chat WhatsApp pribadi kepada kepala sekolah Wahid Hidayat, S.Pd ,”apakah sudah benar nama tersebut,” sebagai kepala sekolah yang bersangkutan tidak merespon, satu kali 24 jam sampai berita di tayangkan.kemudian wartawan media Ini di anggap merugikan pribadinya.
perlu di ketahui chat WhatsApp ataupun menghubungi melalui telepon seluler pribadi kepada narasumber sudah termasuk komfirmasi dan layak untuk sebuah pemberitaan. komfirmasi sudah tertuang dalam Undang undang pokok pers Nomor 40 tahun 1999. seorang wartawan bukanlah penyidik yang harus face to face untuk melanjutkan sebuah kasus
Poin kedua di mana angka dana revitalisasi sebesar 1.629.415.600.M, pada tahun 2025 angka nominal tersebut di dapat bukan dari mimpi atau rekayasa seorang wartawan,namun itu sesuai yang tertuang pada papan proyek yang telah di pajang di halaman sekolah.
Apabila angka anggaran yang telah di tayangkan di media ini menurut Wahid Hidayat tidak benar.berarti yang tertulis di papan proyek juga tidak benar apa maksud sebenarnya,ini semakin memperjelas dugaan adanya konspirasi jahat yang menciderai pendidikan di Kabupaten Bantaeng
Pencantuman angka yang tidak benar (seperti mark-up anggaran atau laporan fiktif) dalam proyek pemerintah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ini diatur dalam:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Papan proyek merupakan bukti transparansi dan keterbukaan informasi yang harus di pajang dan di ketahui publik.. kepala sekolah Wahid Hidayat diduga telah manipulasi dan membohongi publik terhadap anggaran yang sebenarnya
Rp1.600.596.000,00 adalah angka yang di katakan benar oleh kepala sekolah SMA Negeri 1 Bantaeng
sesuai dana Revitalisasi tahun 2025. sudah sangat jelas berbeda dengan yang ada di papan proyek tersebut yaitu 1.629.415.600(satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) .Ada selisih anggaran sebesar 28.819.600.(dua puluh delapan Juta delapan ratus atus sembilan belas ribu enam ratus rupiah)
Poin ketiga adanya temuan kayu jadi lokal berwarna putih yang diduga kayu jati yang masih muda dan tidak masuk kategori kayu nomor 2, disini tertuang adanya kata diduga atau praduga, sekalipun tidak ada hasil audit atau verifikasi seorang wartawan wajib memberitakan mengingat berita adalah sebuah petunjuk
Kepala sekolah SMA negeri 1 Bantaeng diduga kebakaran jenggot dan terusik ada nya pemberitaan tersebut mengingat dirinya merasa paling bersih dan benar setelah adanya tim fasilitator dari Universitas Hasanuddin mendatangi SMA 1 Bantaeng .
Media kami sudah menjawab seluruh poin yang telah di ajukan oleh kepala sekolah SMA 1 Bantaeng Wahid Hidayat S.pd. sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2–3)
7/11/2025
(Rosna)













