KONAWE, Reportase INC – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) didesak untuk segera melakukan penangkapan terhadap pemilik gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang beroperasi di Kec. Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa gudang BBM ilegal ini dimiliki oleh seseorang berinisial P. A dan menggunakan beberapa kendaraan untuk operasional termasuk mobil tangki dengan nomor polisi DT 8928 EH dan DT 8116 EH, serta mobil pikap Grand Max dengan nomor polisi DT 1179 XX.
Gudang BBM ilegal tersebut diketahui telah beroperasi lebih dari 8 bulan, dengan melakukan penampungan solar ilegal yang diambil dari Pelabuhan Raha dan Pelabuhan Bahula. Pengambilan solar dari pelabuhan biasanya dilakukan 3-4 kali dalam seminggu. Di dalam gudang, terdapat sekitar 30 tandon dengan kapasitas isi 12.000 liter.
Solar ilegal ini kemudian didistribusikan ke beberapa wilayah, termasuk Tinanggea, serta ke perusahaan-perusahaan seperti PT. Ivisdeko dan PT. Pejagat yang berlokasi di Palangga Selatan. Harga jual solar ilegal ini mencapai Rp 60 juta per 5 kiloliter dengan sistem pembayaran menggunakan invoice.
Kuat dugaan, praktik ilegal ini dibekingi oleh aparat tertentu, sehingga mereka dapat leluasa menjalankan aksinya tanpa gangguan dari pihak berwajib. Dugaan ini semakin menguatkan spekulasi bahwa ada permainan besar di balik praktik ilegal ini.
Pemilik gudang penampungan BBM bersubsidi berinisial P.A yang di hubungi melalui ponsel WhatsApp pribadi tidak merespon sampai berita ini ditayangkan 17/9/2025
Masyarakat berharap Polda Sultra segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini untuk mencegah kerugian negara dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Fenomena penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap konstitusi dan kesejahteraan rakyat. Jika dibiarkan, praktik ini akan mengakar dan menjadi penyakit kronis yang mematikan keadilan.
Aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar
Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
(Rosna)