BONE, Reportase INC – Tambang ilegal di Desa Naga Ulenglial kecamatan Cenrana yang berdekatan dengan Markas Koramil tambang tersebut milik Haji Sari yang tidak memiliki izin tambang yang jelas .
Tambang galian C Batu dan Tanah urug Seharusnya memiliki dua izin pertambangan yang berbeda.
Tambang galian C ilegal berada tidak jauh dari kompleks Koramil selain itu warga Diresahkan akibat rusaknya jalan yang di lalui warga beraktivitas setiap hari
Salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya,” lingkungan rusak juga jalan yang kami lalui setiap hari akibat dari penambang yang seenaknya saja,” ujar warga 28/7/2025
Armanto ketua DPC komando investigasi nasional projamin Kabupaten Bone menanggapi hal tersebut,” Tipiter di minta untuk tidak pilih kasih bagi penambang yang tidak memiliki izin segera di tindak,” tegas Armanto 28/7/2025
Penambangan ilegal yang dilakukan oleh siapa pun, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Hukuman yang bisa dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Haji Sari yang di sebut sebagai Pemilik tambang ilegal saat dihubungi wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi guna komfirmasi tidak ada respon sampai berita ini di tayangkan 28/7/2025.
(Rosnawaty)