KOLAKA, Reportase INC – Proyek Pembangunan Rehab. Sanggar PKK dan Ruang Pelayanan Umum Di Kecamatan Iwoimendaa yang menelan Anggaran kurang lebih 350 Juta Rupiah
Proyek tersebut yang di kerjakan oleh Camat Syadaniah,S.kom bersama perangkatnya dugaan kuat pekerja mendominasi keluarga yang bersangkutan.
Selain itu proyek rehabilitasi diduga tidak sesuai anggaran yang tersedia hal itu disampaikan salah satu warga Iwoimendaa Kabupaten Kolaka,” Anggaran 350 juta sedangkan bangunan baru saja tidak seperti itu anggarannya,” jelas warga 25/9/2025
Proyek Rehab Sanggar PKK di anggap siluman dengan tidak adanya terpasang papan tranparansi
Proyek tanpa papan nama melanggar asas transparansi dan akuntabilitas, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan mengawasi pembangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, dan bahkan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.
Syadaniah, S.kom selaku Camat Iwoimendaa yang di hubungi melalui Kasi pemberdayaan Masyarakat Yang juga sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Asis Purwanto yang dikomfirmasi melalui telepon seluler WhatsApp pribadi,” papan proyek itu ada tapi rubuh dan belum di pasang lagi,” jawabnya 25/9/2025:
Saat di minta untuk di kirim gambar sebagai bukti pernah terpasang papan tranparansi tersebut yang bersangkutan tidak dapat memberikan bukti untuk sebuah kebenaran
Warga berharap pihak Tipikor Polres Kolaka untuk menelusuri proyek tersebut yang diduga adanya tindak pidana korupsi APBD tahun anggaran 2025 Kabupaten Kolaka .
(Rosna)