MANADO, Reportase INC – Bripka Boim oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Utara yang lagi viral bagaikan selebriti yang lagi naik daun
Yang bersangkutan adalah Bigbos penyelundup Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis solar di kota Manado masih aktif sebagai anggota Brimob Polda Sulawesi Utara
Tak heran jika bisnis yang di gelutinya bertumbuh subur meski telah viral di beberapa media
Karena hukum telah dikudeta oleh kekuasaan informal, oleh koneksi, tekanan, dan persekongkolan diam-diam.
Masyarakat percaya, masih banyak aparat yang baik. Masih banyak penegak hukum yang tegak lurus. Tapi mereka pun akan lumpuh jika sistem membiarkan pelanggaran demi pelanggaran dibiarkan tanpa teguran, apalagi tanpa sanksi.
penyelundup BBM bersubsidi jenis solar diduga sudah terstruktur sistematis dan masif di Sulawesi Utara terbukti beberapa waktu yang lalu Setelah barang bukti disita Polda Sulut, 11 unit mobil dibawa ke markas Polda dan Tiga unit di-police line di Gudang Upi di Koka, Minahasa, penyidik telah mengabaikan instruksi Kapolri untuk memberantas mafia BBM,
polisi malah melepas Upi begitu saja. Dan yang paling ironis, barang bukti mobil Upi dilepas
penomena ini menambah imex buruk terhadap citra kepolisian di Sulut sederet nama oknum anggota Aparat yang terlibat. dalam bisnis haram tersebut seperti Bripka Boim yang dengan terang benderang menampung Solar di bukit Moria Tikala Baru Kecamatan Tikala Kota Manado Sulawesi Utara
BBM tersebut di peroleh dari beberapa SPBU di kota Manado kemudian di angkut oleh mobil tangki industri berlebel PT Sinar Binuang, di distribusikan dengan harga industri
Setelah rekan media mendatangi lokasi yang bersangkutan tidak ada hanya terlihat dua orang yang bertugas dalam gudang untuk membuka dan mengawasi siapa yang datang sambil berkata,” apakah kalian sudah ada pembicaraan dengan bos Boim,” katanya sambil menutup pintu gudang setelah mobil pengerit masuk dalam gudang tersebut 4/8/2025
Sementara Bripka Boim belum bisa di komfirmasi sampai berita ini di tayangkan
Aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
(Rosna)