BARRU, Reportase INC – Misteri Raibnya rumah Dinas kepala Desa menyisahkan tanda tanya serius warga Gattareng
Periode pertama kepala Desa Gattareng Andi Syarir sejak dirinya terpilih menjabat sebagai kepala Desa yang ke 6.
Bupati Andi Muh Rum merasa ibah kepada kepala Desa Gattareng Syahrir pada saat itu melihat kondisi rumah yang ditinggali oleh seorang kepala Desa terlihat kecil dan biasa saja maka dari itu bupati barru Andi Muh Rum memberikan sebuah rumah dinas untuk Kepala Desa gattareng yang terdiri dari kayu ulin atau sejenis kayu besi karena merasa Kasihan kepada seorang kepala Desa yang tinggal di rumah diduga tidak layak, oleh karena itu bupati barru membuat penyerahan pada tahun 2004
Pada saat didirikan rumah dinas tersebut tidak ditinggali oleh kepala desa gattareng dengan alasan karena tidak jadi 100℅ dimana dinding rumah tersebut belum ada atau tidak lengkap pada saat itu kepala Desa tidak berinisiatif untuk menambah dinding diduga kuat hanya alibi ada pikiran jahat untuk di jadikan milik pribadi
Kepala Desa Gattareng akhirnya memilih tinggal dirumahnya sendiri, dengan berjalannya waktu periode pertama habis dan mencalonkan kembali menjadi kepala Desa Gattareng dan akhirnya terpilih kembali memimpin Desa Gattareng dua periode tidak menjelang lama kurang lebih 2 tahun menjabat sebagai kepala Desa tiba tiba rumah dinas pemberian Bupati barru Andi Muh. Rum hilang entah kemana,
Salah satu warga Desa inisial “S” melintas lewat depan kantor Desa dan merasa ada keganjilan karena sorenya rumah dinas yang terbuat dari kayu ulin masih ada dan pas paginya melintas hilang entah kemana,
Menurut info salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan,” memang ada pembongkaran dimalam hari tapi warga tidak mengetahuinya, rumah dinas tersebut diambil oleh iparnya Kepala Desa sebagian ditambahkan di rumah pribadi kepala Desa pada saat mendirikan rumah baru di dusun manyengo sisanya dibagi bagi oleh perangkat Desa Gattareng,” jelas warga 24/8/2025
Warga Desa Gattareng kaget melihat rumah tersebut pada saat melintas didepan kantor Desa rumah dinas yang di maksud hilang tanpa ada tersisa sedikit pun, masyarakat Desa Gattareng pun tidak ada yang berani melaporkan hal tersebut karena takut dan tidak mau bersaksi
Raibnya rumah Dinas kepala Desa sebagai aset’ daerah pemberian bupati Barru yang bernilai ratusan juta perlu di usut tuntas
Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP: mengatur tentang syarat penahanan, termasuk dalam kasus tindak pidana penggelapan yang ancaman pidananya di atas 5 tahun atau termasuk dalam kategori kejahatan (Rosna)
			

							











