• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Hukuman 6 Tahun Penjara Bagi Wartawan Yang Melakukan Pemerasan dan Menyebarkan Berita Bohong

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
September 19, 2025
in Investigasi
0
Hukuman 6 Tahun Penjara Bagi Wartawan Yang Melakukan Pemerasan dan Menyebarkan Berita Bohong
0
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

BONE, Reportase INC – Maraknya pemberitaan Di media lokal di Kabupaten Bone terkait nama Sekertaris Desa Uloe Darsan S.E.yang di sebut sebagai penyelundup BBM di Desa Uloe dan Palattae.

Armanto Ketua Kinprojamin DPC Kabupaten Bone merasa tertarik sehingga penelusuran sampai ke kediaman Sekertaris Desa Uloe Di Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone dan tidak mendapatkan informasi tentang pekerjaan tambahan Darsan sebagai penyelundup BBM bersubsidi .
Begitupun di Desa Palattae tidak ada kegiatan seperti yang marak di media, seperti kapal yang di duga Mengankut Solar ke Tenggara tidak ada cuma ada kapal Nelayan mengambil Ikan saja, Menurut keterangan Masyarakat,” jelas Armanto 19/9/2025
Di tempat terpisah Darsan sekertaris Desa Uloe yang di hubungi melalui WhatsApp pribadi,”saya sejak tahun 2023 tidak pernah membeli maupun menjual BBM bersubsidi apalagi menyelundupkan,”
lebih jauh Darsan menjelaskan,” ini berawal dari tuduhan atau dugaan seorang wartawan mengatakan saya sebagai sekretaris desa menyelundupkan BBM bersubsidi, lalu saya dimintai uang Rp 5 juta namun saya tidak mempunyai uang sebanyak itu dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan, karena saya tidak mau diganggu dengan kesibukan saya, terpaksa saya kirim ke yang bersangkutan namun tidak sesuai permintaannya, melalui barcode suatu aplikasi atas nama oknum wartawan tersebut sebesar 2 juta, berawal dari situ saya sudah viral bahwa saya telah menyelundupkan BBM bersubsidi,”ungkap Darsan merasa Kecewa 19/9/2025
Darsan sebagai sekretaris desa sangat merasa dirugikan dalam pemberitaan tersebut, mengingat pemberitaan yang telah viral tidak pernah konfirmasi terhadap dirinya apalagi foto yang ada di SPBU dikaitkan dengan dirinya sementara foto tersebut tidak ada hubungan dengannya sebagai sekretaris Desa, dengan kejadian ini dirinya pun berjanji akan membawa ke ranah hukum sebagai keadilan atas tuduhan tersebut
Perlu di ketahui bahwa pihak Polres dalam hal ini Tipiter sudah turun di dua tempat yang dimaksud untuk kroscek kebenaran adanya kegiatan penyelundupan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan oleh sekretaris Desa Uloe. pihak Tipiter tidak menemukan bukti adanya penyelundupan yang di maksud.
Terkait pidana Perlu pembuktian bukan cerita katanya -katanya ketika di temukan dua alat bukti jelas penegak hukum atau pihak kepolisian tidak ada alasan untuk tidak menyeret pelaku ke ranah hukum..
Seorang wartawan yang menyebarkan berita tidak benar dapat dihukum hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah berdasarkan Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan UU ITE). Hukuman ini berlaku jika berita bohong tersebut menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,
melanggar etika jurnalistik, atau mengakibatkan pencemaran nama baik.
Meskipun UU Pers mengatur tentang kebebasan pers, pelanggaran etika jurnalistik yang merugikan bisa berujung pada sanksi pidana atau sanksi perdata.
Penting untuk dicatat bahwa konteks pemberitaan sangat menentukan hukumannya, terutama jika ada niat jahat untuk menyebarkan disinformasi atau berita bohong yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara hukuman bagi seseorang yang melakukan Pemerasan Ancaman hukuman maksimal untuk kejahatan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Hukuman ini bisa menjadi lebih.
( Rosnawaty)

Previous Post

Bhabinkamtibmas Polsek Gebang Polres Langkat Laksanakan Pembinaan Satkamling di Desa Pasarawa

Next Post

Polsek Bahorok Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diciduk LANGKAT, Reportase INC – Polsek Bahorok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/.31/V/2025/SU/LKT/SEK-BAHOROK tertanggal 15 Mei 2025, setelah seorang warga bernama Andrianto (33), wiraswasta, melaporkan kehilangan sepeda motor milik ayahnya. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, pelapor sedang berada di bengkel sepeda motornya ketika seorang pria bernama Erwin alias Botak (38), yang pernah bekerja di bengkel tersebut, datang meminta pekerjaan. Karena tidak ada lowongan, pelapor menolaknya dan hanya memberikan ongkos pulang. Namun, beberapa saat kemudian, sepeda motor Honda Supra X BK 6802 RX milik Ansarimuddin—ayah pelapor—diketahui hilang dan diduga kuat dicuri oleh Erwin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 6802 RX serta pakaian hitam lengan panjang yang digunakan pelaku saat beraksi, terekam dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, SH. menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, polisi menerima informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kota Binjai. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku melintas di Jalan Pasar III, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, dengan mengendarai sepeda motor bersama istrinya. Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sepeda motor hasil curiannya telah digadaikan di kawasan Tanah Seribu seharga Rp2.000.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini telah diamankan ke Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas pihak kepolisian. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polsek Bahorok. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bahorok. **TP/HUMAS** (Faisal)

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Polsek Bahorok Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diciduk  LANGKAT, Reportase INC – Polsek Bahorok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/.31/V/2025/SU/LKT/SEK-BAHOROK tertanggal 15 Mei 2025, setelah seorang warga bernama Andrianto (33), wiraswasta, melaporkan kehilangan sepeda motor milik ayahnya.  Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, pelapor sedang berada di bengkel sepeda motornya ketika seorang pria bernama Erwin alias Botak (38), yang pernah bekerja di bengkel tersebut, datang meminta pekerjaan. Karena tidak ada lowongan, pelapor menolaknya dan hanya memberikan ongkos pulang. Namun, beberapa saat kemudian, sepeda motor Honda Supra X BK 6802 RX milik Ansarimuddin—ayah pelapor—diketahui hilang dan diduga kuat dicuri oleh Erwin.  Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 6802 RX serta pakaian hitam lengan panjang yang digunakan pelaku saat beraksi, terekam dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.  Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui  Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, SH. menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, polisi menerima informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kota Binjai. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku melintas di Jalan Pasar III, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, dengan mengendarai sepeda motor bersama istrinya. Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.  Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sepeda motor hasil curiannya telah digadaikan di kawasan Tanah Seribu seharga Rp2.000.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini telah diamankan ke Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas pihak kepolisian.  Kasus ini kini masih dalam penanganan Polsek Bahorok. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bahorok. **TP/HUMAS** (Faisal)

Polsek Bahorok Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diciduk LANGKAT, Reportase INC - Polsek Bahorok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/.31/V/2025/SU/LKT/SEK-BAHOROK tertanggal 15 Mei 2025, setelah seorang warga bernama Andrianto (33), wiraswasta, melaporkan kehilangan sepeda motor milik ayahnya. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, pelapor sedang berada di bengkel sepeda motornya ketika seorang pria bernama Erwin alias Botak (38), yang pernah bekerja di bengkel tersebut, datang meminta pekerjaan. Karena tidak ada lowongan, pelapor menolaknya dan hanya memberikan ongkos pulang. Namun, beberapa saat kemudian, sepeda motor Honda Supra X BK 6802 RX milik Ansarimuddin—ayah pelapor—diketahui hilang dan diduga kuat dicuri oleh Erwin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 6802 RX serta pakaian hitam lengan panjang yang digunakan pelaku saat beraksi, terekam dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, SH. menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, polisi menerima informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kota Binjai. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku melintas di Jalan Pasar III, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, dengan mengendarai sepeda motor bersama istrinya. Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sepeda motor hasil curiannya telah digadaikan di kawasan Tanah Seribu seharga Rp2.000.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini telah diamankan ke Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas pihak kepolisian. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polsek Bahorok. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bahorok. **TP/HUMAS** (Faisal)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025
Mencoreng Nama Baik Pemda KPU Barru Gelapkan Dana Hibah Bendahara Beli Mobil Fortuner 2025.

Mencoreng Nama Baik Pemda KPU Barru Gelapkan Dana Hibah Bendahara Beli Mobil Fortuner 2025.

September 9, 2025
KPU Barru Diduga Merampok Berjamaah Dana Pilkada, Hotel Claro Makassar Dirugikan Ratusan Juta

KPU Barru Diduga Merampok Berjamaah Dana Pilkada, Hotel Claro Makassar Dirugikan Ratusan Juta

September 5, 2025
Kinprojamin Resmi Melaporkan Kepala Desa Watangta Di Polres Bone Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022,2023,Dan 2024

Kinprojamin Resmi Melaporkan Kepala Desa Watangta Di Polres Bone Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022,2023,Dan 2024

September 30, 2025
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Dalam Rangka Antisipasi Potensi Bencana Alam Polres Tuban Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana

Dalam Rangka Antisipasi Potensi Bencana Alam Polres Tuban Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana

November 6, 2025
POLDA Sulsel Diminta Usut Tuntas Proyek Revitalisasi 1.629.415.600.M SMA 1 Bantaeng Syarat Di Korupsi,

POLDA Sulsel Diminta Usut Tuntas Proyek Revitalisasi 1.629.415.600.M SMA 1 Bantaeng Syarat Di Korupsi,

November 6, 2025
Sat Reskrim Gandeng DKUP dan Pertamina Malang Sidak SPBU di Kota Probolinggo

Sat Reskrim Gandeng DKUP dan Pertamina Malang Sidak SPBU di Kota Probolinggo

November 6, 2025
Kejaksaan Negeri Musi Rawas Menerima Pembayaran Uang Pidana Denda Sebesar 500 Juta rupiah.

Kejaksaan Negeri Musi Rawas Menerima Pembayaran Uang Pidana Denda Sebesar 500 Juta rupiah.

November 6, 2025

Recent News

Dalam Rangka Antisipasi Potensi Bencana Alam Polres Tuban Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana

Dalam Rangka Antisipasi Potensi Bencana Alam Polres Tuban Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana

November 6, 2025
POLDA Sulsel Diminta Usut Tuntas Proyek Revitalisasi 1.629.415.600.M SMA 1 Bantaeng Syarat Di Korupsi,

POLDA Sulsel Diminta Usut Tuntas Proyek Revitalisasi 1.629.415.600.M SMA 1 Bantaeng Syarat Di Korupsi,

November 6, 2025
Sat Reskrim Gandeng DKUP dan Pertamina Malang Sidak SPBU di Kota Probolinggo

Sat Reskrim Gandeng DKUP dan Pertamina Malang Sidak SPBU di Kota Probolinggo

November 6, 2025
Kejaksaan Negeri Musi Rawas Menerima Pembayaran Uang Pidana Denda Sebesar 500 Juta rupiah.

Kejaksaan Negeri Musi Rawas Menerima Pembayaran Uang Pidana Denda Sebesar 500 Juta rupiah.

November 6, 2025
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Dalam Rangka Antisipasi Potensi Bencana Alam Polres Tuban Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana

Dalam Rangka Antisipasi Potensi Bencana Alam Polres Tuban Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana

November 6, 2025
POLDA Sulsel Diminta Usut Tuntas Proyek Revitalisasi 1.629.415.600.M SMA 1 Bantaeng Syarat Di Korupsi,

POLDA Sulsel Diminta Usut Tuntas Proyek Revitalisasi 1.629.415.600.M SMA 1 Bantaeng Syarat Di Korupsi,

November 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News