BONE, Reportase INC – Kasus Penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru di MTs Al-Mubarak Tacipi Kecamatan Ulaweng kabupaten Bone, sehingga berakibat fatal, sakit berkepanjangan bagi anak tersebut dimana lengan kiri terdapat luka akibat di gosok dengan kawat besi
Kasus tersebut sudah tayang di beberapa media nasional pada 4 Oktober 2025 sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone memberikan atensi kepada polres Kabupaten Bone untuk segera menangkap pelaku yang di maksud
DPRD Wakil Ketua Rismono Halid meminta kasus tersebut di lanjutkan.
Ditempat terpisah,Anggota DPRD Kabupaten Bone Komisi 2 Andi Muh Idris Rahman Atensi Polres agar segera menangkap oknum guru tersebut yang menganiya anak di bawa umur. 9/10/2025
Beberapa pihak yang terkait dengan oknum guru tersebut meminta agar proses hukum dilakukan dengan menempuh restorative justice .
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian konflik yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada pembalasan. Melalui dialog dan mediasi, restorative justice mengupayakan ganti rugi, rekonsiliasi, dan kesepakatan yang berpihak pada pemulihan keadaan semula dan tanggung jawab pelaku, bukan hanya sekadar menghukum. Pendekatan ini terdapat dasar hukumnya di Indonesia, seperti pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung, dan dapat diterapkan pada kasus pidana
Armanto Ketua Kinprojamin DPC Kabupaten Bone berharap untuk kasus ini betul betul di terapkan sesuai hukum yang berlaku,” jika proses restorative justice dilakukan tentu, ada kesepakatan antara pelaku dan pihak korban, serta korban tidak di korbankan,” Tegas Armanto 9/10/2025
Selain itu Undang-undang telah mengatur kekerasan oleh guru terhadap murid di Indonesia terutama adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), di mana Pasal 80 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk guru, dengan pidana penjara 3,5 tahun atau denda Rp72 juta. Selain itu, kekerasan tersebut bisa masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (Rosna,R)