TUBAN,Reportase INC – Aktivitas tambang ilegal semakin marak di wilayah Pakis Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat karena selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga diduga kuat tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa tambang di wilayah tersebut dikelola oleh pengusaha berinisial MNT dan masih beroperasi hingga kini walaupun sudah berjalan bertahun-tahun, juga belum memiliki izin resmi dari Dinas ESDM. Ironisnya, aktivitas itu berjalan lancar tanpa hambatan seakan-akan mendapat perlindungan dari pihak tertentu.
Salah satu warga, CH, mengungkapkan bahwa tambang yang dikelola MNT tetap aktif meskipun izinnya tidak ada.
> “Tambang itu masih jalan terus, padahal setahu saya izinnya belum keluar, masih proses. Bahkan beroperasinya alat berat mereka menggunakan solar bersubsidi,” ujarnya,
Kondisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur bahwa kegiatan penambangan wajib mengantongi izin resmi. Selain itu, penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri tambang ilegal bertentangan dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Masyarakat Pakis Banjar agung mendesak Dinas ESDM dengan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut. Jika dibiarkan, kerugian negara akan semakin besar, sementara dampak lingkungan dan sosial pun tidak bisa dihindari.
(Had/Redaksi)