PALU, Reportase INC – Mengaku wartawan.Diduga jadi benteng pertahanan kejahatan mafia solar Agus telah menodai dan mencoreng nama baik Dunia jurnalistik. Agus, yang telah mengklaim diri sebagai wartawan, diduga kuat terlibat dalam praktik backing atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Praktik kotor ini disinyalir melibatkan Hj Jufry dari PT Putra Amanah Sinergi di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Temuan ini memicu sorotan tajam, tidak hanya terhadap dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi, tetapi juga terhadap penyalahgunaan identitas profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum.
Wartawan ‘Ganda’ Melindungi kejahatan Mafia?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agus secara aktif terlibat dalam upaya memuluskan atau melindungi operasi mafia Solar yang diduga dijalankan oleh H.Jufry di bawah bendera PT Putra Amanah Sinergi. Perannya sebagai ‘beking’ (pelindung) memberikan kesan bahwa operasi ilegal tersebut mendapat imunitas atau setidaknya terhindar dari pengawasan dan penindakan.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar jurnalisme yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik dan bertugas mengawasi praktik-praktik curang. Jika benar Agus adalah seorang wartawan, perilakunya secara telak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 4 KEJ secara tegas mengharuskan wartawan untuk tidak menyalahgunakan profesi. Keterlibatan aktif dalam melindungi atau memfasilitasi tindak pidana—seperti penyelewengan Solar—dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan profesi jurnalis yang serius.
Tuntutan kepada Polda dan Dewan Pers
Kasus dugaan keterlibatan ‘wartawan’ sebagai beking mafia ini kini menuntut respons cepat dari dua lembaga kunci: Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Dewan Pers.
1. Penegakan Hukum oleh Polda Sulteng:
Polda Sulteng diminta untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyelewengan Solar oleh H.Jufry PT Putra Amanah Sinergi, serta peran yang dimainkan oleh Agus. Tindakan tegas sangat diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak, terlepas dari klaim profesinya, yang kebal hukum. Apabila terbukti, Agus dapat dijerat pasal-pasal pidana terkait turut serta dalam tindak kejahatan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
2. Verifikasi Etika oleh Dewan Pers:
Dewan Pers, sebagai regulator etika dan legalitas pers di Indonesia, dituntut untuk segera menindak lanjuti kasus ini. Mendesak dilakukannya sidak legalitas wartawan yang mengatasnamakan Agus.
Verifikasi ini krusial untuk memastikan:
Apakah Agus benar terdaftar sebagai wartawan di perusahaan pers yang sah dan terverifikasi?
Apakah kartu pers atau identitas yang digunakannya sah atau palsu?
Jika terbukti Agus hanya menggunakan klaim ‘wartawan’ untuk menakut-nakuti atau memuluskan kejahatan tanpa memiliki legalitas pers yang sah, maka ia dapat dituntut atas dugaan penipuan atau penyalahgunaan identitas.
Jika ia wartawan resmi, perusahaan persnya wajib diberi sanksi tegas hingga pemecatan karena pelanggaran KEJ berat.
Pandangan Hukum: Ancaman Pidana Berlapis
Secara hukum, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Jika Agus terbukti sebagai beking dan secara aktif memfasilitasi tindak pidana tersebut, ia dapat dijerat sebagai turut serta melakukan perbuatan pidana (Pasal 55 KUHP). Sementara bagi Hj Jufry dan PT Putra Amanah Sinergi, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha niaga BBM juga dapat diterapkan oleh BPH Migas dan instansi terkait.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polda Sulteng untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia BBM, sekaligus bagi Dewan Pers untuk membersihkan citra profesi jurnalis dari oknum-oknum yang menyalahgunakan mandat publiknya.
Agus yang di sebut sebagai pelindung kejahatan migas yang di komfirmasi belum melalui telepon seluler WhatsApp pribadi tidak menjawab atau belum connect sampai berita ini ditayangkan 23/10/2025 (Rosna)














