BONE, Reportase INC – Maraknya beredar rekaman video dan pemberitaan di media online seorang oknum kepala sekolah yang telah berupaya membungkam tiga oknum LSM dengan cara memberikan uang 10 juta rupiah untuk menutup mulut di sekolah SMK 1 kabupaten Bone .
Kronologis Dugaan Suap (pembungkaman)
Kepala sekolah SMK 1 Bone mendapat kucuran dana berupa proyek revitalisasi senilai 2.574.772.000 . APBN th 2025 yang di kerjakan melalui Swakelola
Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi terlihat dari pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan terutama pengadaan material yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) selain itu anggaran yang sangat pantastis di anggap tidak sesuai dengan bangunan yang di kerjakan
Hal tersebut di atas yang hendak di ungkapkan oleh tiga orang oknum LSM yang ada di Bone namun oleh kepala sekolah terjadi pembungkaman(Suap) terhadap oknum LSM tersebut
Warga Minta Tipikor polres Bone untuk memeriksa proyek Revitalisasi tersebut terlebih adanya dugaan menyuap tiga orang anggota salah satu oknum LSM,” jelas warga 27/10/2025
Suap adalah tindakan pidana serius yang dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pemberi dan penerima suap sama-sama dapat dipidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000.
Samsuddin Kepala sekolah SMK 1 Kabupaten Bone yang di komfirmasi melalui telpon seluler WhatsApp pribadi yang bersangkutan tidak merespon sampai berita ini di tayangkan 28/10/2025
(Rosna)














