Oknum Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan Diduga Menipu Warga Kabupaten Bone Dengan Modus Gadai Mobil Rental
BONE, Reportase INC – Korps Brimob ( Brigade Mobil) kini telah tercoreng oleh salah satu oknum Anggota yang melakukan tindak pidana kejahatan yaitu penipuan dan penggelapan bersama istri terhadap seorang warga kabupaten Bone
Kronologis kejadian .
Maret 2024 tepat bulan puasa pelaku oknum anggota Brimob berinisial Andi.M.IR berpangkat Briptu mendatangi Muh,Haris Syamsuddin dengan maksud menggadai mobil
Honda Brio warna hitam Nomor polisi 1326 FAS. dengan jumlah RP 27.500.000.00
M.Haris bersama temannya bernama Ismail ragu namun karena Ismail kenal baik dengan Erni ( istri) oknum anggota Brimob tersebut akhirnya Ismail menelpon Erni dalam percakapan dengan Ismail ,” jangan takut di bayar saja percaya, itu mobil saya,”jelas istri Andi M.Irf menurut Ismail.
Transaksi di lakukan pada saat Ismail selesai menelpon kepada Erni (istri) pelaku tepatnya di depan ruko di Jln Sultan Alauddin melalui transfer.
Beberapa bulan kemudian mobil tersebut di ambil oleh seorang yang mengaku miliknya.Andi M.Irp hanya merental mobil yang di maksud kemudian bekerja sama dengan Erni (istri).Menipu dan menggelapkan uang milik M.Haris
Saat di hubungi oleh korban pelaku menjanjikan uang akan di kembalikan seminggu kemudian.Selang lima bulan uang tak kunjung kembali akhirnya Muh Haris Syamsuddin melapor ke polres Bone atas penipuan dan penggelapan yang di alaminya.dengan nomor laporan polisi LP/826/Xll/2025/SPKT /RES BONE
Andi M.Irfan berpangkat Briptu diketahui bertugas di Kompi 4 Jln Sultan Alauddin Pabaeng Baeng Kota Makassar Sulawesi Selatan saat yang bersangkutan di hubungi wartawan media ini melalui chat WhatsApp pribadi guna konfirmasi,” itu tempat Tidak benar dan istri saya mereka tidak pernah ketemu,”jelasnya singkat 2/1/2025.
Ditempat terpisah ketua DPC Kabupaten Bone Armanto akan mengawal kasus ini ke propam,”Saya akan mengawal kasus ini ke propam Polda Sulawesi Selatan,” tegas Armanto 2/1/2025
Oknum anggota Brimob yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sanksi disiplin atau kode etik profesi Polri, yang dapat berujung pada pemecatan tidak dengan hormat.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Istri dari pelaku dapat dikenakan hukuman yang sama dengan pelaku.
(Rosna)














