BONE, Reportase INC – Kepala Desa Tajong Kecamatan Tellu Sattinge Kebupaten Bone telah menghina dan melecehkan Negara dimana bendera merah putih dikibarkan di depan kantor Desa dalam keadaan robek dan lusuh sehingga menjadi perhatian publik.
pengibaran bendera Merah Putih dalam keadaan lusuh, robek, kusam, atau luntur di kantor (instansi pemerintah/swasta) melanggar Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut rincian aturannya:
Pasal yang Dilanggar: Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 berbunyi: “Setiap orang dilarang: … (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap pasal ini diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009, yaitu penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Kehormatan Bendera: Bendera Merah Putih wajib diperlakukan dengan hormat, dan mengibarkan bendera yang tidak layak merupakan bentuk penghinaan atau perendahan kehormatan simbol negara.
Menanggapi hal tersebut salah satu lembaga antikorupsi Armanto ,” Kepala Desa di anggap telah sengaja menghina Negara, saya minta polres Bone harus proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Armanto 5/1/2026
salah satu perangkat Desa bernama Dadi yang di hubungi guna komfirmasi dan mendapatkan nomor ponsel kepala Desa namun sampai berita ini di tayangkan belum di respon 5/2/2026.
(Rosna)














