TUBAN, Reportase INC – Maraknya dugaan alih fungsi lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)/ lahan hijau menjadi pabrik atau kawasan industri seperti yang terjadi tepatnya di Desa Parangbatu Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
pada dasarnya alih fungsi Lahan Pangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)/ lahan hijau yang diduga beralih fungsi menjadi lokasi pendirian pabrik sangat berpotensi melanggar hukum di Indonesia, kecuali jika memenuhi syarat-syarat khusus yang diatur sangat ketat, LP2B adalah sawah produktif yang dilindungi secara hukum untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Berbekal informasi dari masyarakat Desa Parangbatu Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, selanjutnya awak media adakan wawancara kepada salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan”, iya mas memang yang sekarang di bangun untuk pabrik aspal tersebut adalah lahan persawahan yang subur.
Saya sendiri sebagai warga tidak tau mas tiba tiba kok sudah di pagari seng, yang membuat saya heran kok bisa secepat itu untuk mengurus perijinan nya saya hanya masyarakat awam mas, untuk lebih jelasnya silahkan wawancara langsung kepada pengelola pendirian pabrik tersebut mas pungkas warga tersebut kepada awak media Reportase INC.
Terpisah, Kades parangbatu Warno saat di konfirmasi awak media Reportase INC 12/2/2026 mengatakan ” untuk izin Mohon maaf Desa tidak punya kewenangan untuk perizinan, untuk silaturahmi ke saya sudah anak buahnya memberitahuku ke saya kalao mau di buat usah aspal hot mix, saya bisa menyarankan untuk melengkapi legalitas:
1. Koordinasi dengan Bapedda untuk mengetahui RT/RW tata ruangnya bisa di buat industri apa tidak.
2.bila tata ruangnya bisa, segera untuk melengkapi perizinan.
Katanya dari pihak anak buah sudah koordinasi dengan tata ruang di Pemkab, dan proses perizinan produksi sudah hampir selesai, sebelum perizinan selesai di hurug dulu, karena peralihan tanah dari pemilik warga ke perusahaan juga baru proses balik nama sertifikat.
CATATAN DESA:
Desa tidak mempunyai kewenangan memberi izin, kewenangan Desa hanya sebatas pelayanan bila di butuhkan perlengkapan syarat perizinan, Tetapi saat ini Desa belom di mintai surat keterangan, demikian dari pertanyaan, Bila nanti akan minta surat keterangan Domisili, Desa akan mempertanyakan legalitas dulu sebelum kita buatkan,” ungkap kades.
Dasar Hukum dan Pelarangan sudah jelas tercantum pada:
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Pasal 44 ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa lahan yang ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan.
Peraturan Daerah (Perda): Penetapan lahan LP2B diatur melalui RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten/Kota.
2. Pengecualian (Kapan Boleh Alih Fungsi?)
Alih fungsi hanya dibenarkan jika untuk kepentingan umum (seperti jalan tol) atau proyek strategis nasional, dengan syarat (Pasal 44 ayat 3 UU 41/2009):
Wajib menyediakan lahan pengganti (kualitas setara atau lebih baik).
Pembebasan lahan dilakukan dengan ganti rugi yang sah.
Pabrik atau bangunan industri umumnya tidak masuk kategori pengecualian, kecuali diperbolehkan dalam revisi tata ruang wilayah (RTRW) dan memiliki kajian lingkungan.
3. Sanksi Hukum (Jika Melanggar)
Pelanggaran terhadap alih fungsi LP2B memiliki sanksi berat bagi pihak yang mengalihfungsikan dan pejabat yang menerbitkan izin
Sanksi Pidana: Pasal 72-74 UU 41/2009 mengancam pelaku dengan pidana penjara (bisa hingga 5 tahun) dan denda miliaran rupiah.
Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha dan kewajiban mengembalikan fungsi lahan.
4. Dampak
Alih fungsi ilegal menyebabkan hilangnya lahan subur, merusak ketahanan pangan, dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir.
Kesimpulan: Pembangunan pabrik di atas lahan LP2B adalah pelanggaran hukum berat (pidana) jika dilakukan tanpa prosedur pergantian lahan yang sah dan sesuai aturan Tata Ruang.(Sanusi)













