TUBAN, Reportase INC – Aktivitas pengiriman condensate menuju wilayah operasi Pertamina EP Sukowati Field di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan publik. Selain menyangkut aspek niaga dan distribusi energi, pengangkutan cairan hidrokarbon yang mudah terbakar tersebut wajib memenuhi standar keselamatan ketat, termasuk kewajiban sertifikasi bagi setiap pengemudi kendaraan tangki.
Berbekal informasi dari warga setempat yang resah terkait kegiatan pengangkutan Condensat tersebut, kepada awak media Reportase INC salah satu warga sebut saja G mengatakan”, kami sebagai warga sebenarnya sangat keberatan dan resah terkait lalu lalang truck tangki pengangkut condensate tersebut mas, karena yang kami tau condensate tersebut sangat berbahaya dan mudah terbakar.
Lanjut G”, Apalagi posisi gudang tersebut di tengah tengah pemukiman warga, sebenarnya kebanyakan warga yang tinggal sudah menolak tapi ya mau gimana lagi pihak perusahan tidak menggubris keluhan dari warga dan sampai sekarang truck truck tangki tersebut masih nekat beraktifitas.
Kami sebagai warga berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH) dan Dinas Terkait untuk segera turun kelapangan untuk melakukan sidak, dan apabila perusahaan tersebut melanggar aturan undang undang di Indonesia untuk segera di tindak sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia supaya ada efek jera, pungkas G kepada awak media.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan angkutan barang khusus, termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3), harus memiliki kompetensi khusus yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan resmi.
Sopir kendaraan tangki pengangkut condensate diwajibkan mengantongi sertifikat pelatihan angkutan B3 dari lembaga yang berwenang, serta memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum sesuai klasifikasi kendaraan angkutan berat tersebut bukan hanya sekadar formalitas administrasi.
Dalam regulasi yang berlaku, pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga pencabutan izin angkutan.
Terpisah selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi MHD selaku pengelola perusahaan tersebut melalui pesan singkat via WhatsApp, namun sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari beliau.(Sanusi)














