TUBAN, Reportase INC – Kementerian Agama Kabupaten Tuban melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam merilis data resmi peristiwa nikah sepanjang tahun 2025 per 31 Desember 2025. Berdasarkan rekapitulasi dari 20 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tuban, tercatat sebanyak 8.081 peristiwa nikah dan 5 isbat nikah yang telah diselesaikan selama tahun berjalan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Umi Kulsum, yang menyampaikan, angka tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah di KUA serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam mencatatkan pernikahan secara resmi.
“Alhamdulillah, sepanjang tahun 2025 terdapat 8.081 peristiwa nikah yang tercatat resmi di KUA se-Kabupaten Tuban. Selain itu, terdapat 5 perkara isbat nikah yang telah diproses. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas pernikahan demi perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anaknya,” ujar Umi Kulsum, Jumat (20/2/2026).
Menambahkan apa yang disampaikan Kepala Kantor, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari mengatakan dari 20 KUA yang ada di Kabupaten Tuban, tiga kecamatan dengan jumlah peristiwa nikah tertinggi adalah: Kecamatan Semanding sebanyak 782 peristiwa nikah, Kecamatan Palang sebanyak 613 peristiwa nikah dan Kecamatan Soko sebanyak 575 peristiwa nikah. “Sedang tiga kecamatan dengan jumlah peristiwa nikah terendah adalah Kecamatan Kenduruan 179 peristiwa nikah, Kecamatan Tambakboyo 278 peristiwa nikah dan Kecamatan Grabagan 279 peristiwa nikah,” jelas Mashari.
Adapun berdasarkan status pernikahan yang tercatat pada tahun 2025, terdapat 2 peristiwa rujuk, 2 pernikahan campuran dan di Kabupaten Tuban tidak terdapat peristiwa poligami.
Mashari melanjutkan, nihilnya angka poligami pada tahun 2025 menjadi catatan tersendiri, sekaligus mencerminkan dinamika sosial masyarakat Tuban saat ini.
“Kami juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada peristiwa poligami yang tercatat di KUA Kabupaten Tuban. Ini menjadi bagian dari dinamika sosial yang menarik dan menunjukkan kecenderungan masyarakat dalam membangun rumah tangga yang monogamis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenag Tuban terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah, bimbingan perkawinan (bimwin), serta edukasi kepada calon pengantin guna mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
“Kami berharap setiap pernikahan yang tercatat tidak hanya sah secara administrasi dan agama, tetapi juga mampu melahirkan keluarga yang harmonis, tangguh, dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” pungkas Mashari.
Dengan rilis data ini, Kemenag Kabupaten Tuban mengajak masyarakat untuk terus mencatatkan pernikahan secara resmi serta memanfaatkan layanan pembinaan yang tersedia di KUA sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga di Kabupaten Tuban.
(Sanusi)














