PROBOLINGGO, Reportase INC – Iklim demokrasi dan kebebasan pers di Kabupaten Probolinggo kembali tercoreng. Seorang jurnalis, Fabil Is Maulana, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh orang tak dikenal (OTK) di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, tepat setelah dirinya meliput rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (25/2/2026).
Menyikapi insiden tersebut, gelombang solidaritas dari berbagai organisasi profesi dan LSM mengalir deras ke Mapolres Probolinggo pada Kamis (26/2/2026). Kehadiran para tokoh seperti Lutfi Hamid (AMPP), Muhyiddin (Libas 88), Sulaiman (Paskal), Suhri (F-Wamipro), hingga Fahrul (AWPR) menjadi bentuk tekanan moral agar kasus ini tidak berakhir senyap.
Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan bukan perkara sepele. Ia menyebut kliennya menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Mas Fabil. Saat ini, identitas pelaku masih dalam penyelidikan dan kami sebut sebagai ‘Mister X’,” ujar Mukhoffi.
Ia menekankan bahwa kekerasan ini terjadi saat Fabil tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Hal inilah yang mengubah duduk perkara dari sekadar tindak pidana umum menjadi isu serius terkait perlindungan kebebasan pers.
Nada bicara serupa datang dari Ahmad Hilmiddin, atau yang akrab disapa Didin, dari Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro). Ia menolak keras jika insiden ini dianggap sebagai konflik personal biasa.
“Ini bukan sekadar urusan antarindividu, ini adalah serangan terhadap profesi. Saat kejadian, Mas Fabil sedang bekerja sebagai wartawan yang dilindungi undang-undang,” tegas Didin.
Didin mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat, transparan, dan segera menangkap pelaku. Menurutnya, kecepatan penanganan kasus ini akan menjadi indikator keseriusan negara dalam melindungi kerja-kerja jurnalistik.
Kasus ini kini menempatkan aparat penegak hukum dalam sorotan publik. Aksi kekerasan yang terjadi di area Gedung DPRD—yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan—bukan hanya pelanggaran pidana, melainkan alarm bahaya bagi kualitas demokrasi lokal. Publik kini menanti ketegasan hukum dalam mengusut tuntas intimidasi terhadap pembawa berita. (Alex)













