KOLAKA, Reportase INC – Masyrakat malombo Kolaka Sulawesi Tenggara mendesak Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal milik Jasman, Sahrir, Ampi, dan Uttang yang diduga telah dimodifikasi dari kapal nelayan menjadi kapal pengangkut BBM ilegal.
Kapal-kapal tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM ilegal dari Siwa Kabupaten Wajo menuju Kolaka, dan telah beroperasi secara ilegal dalam waktu lama,”Kami meminta AKP Fernando untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik dan pengoperator kapal-kapal tersebut,” jelas warga Malambo
Ditempat terpisah salah satu warga yang sudah kesal dengan aktivitas tersebut
“Kami tidak akan tinggal diam melihat kegiatan ilegal ini terus berlangsung. Tindakan tegas harus diambil terhadap mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” tegas salasatu aktifis 28/2/2026
Pasal 53 dan Pasal 55 sering digunakan untuk menjerat pelaku niaga atau pengangkutan BBM ilegal tanpa izin usaha atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sanksi untuk pelanggaran ini dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sampai berita ini di tayangkan belum konek dengan pemilik kapal -kapal nelayan pengangkut BBM bersubsidi, begitupula pihak polres Kolaka belum bisa di hubungi.namun wartawan media ini terus berupaya untuk melakukan komunikasi untuk konfirmasi.
(Rosna)











