• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore Mobil tangki berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026 Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta. Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung . PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026 Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026 Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan. Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026. (Rosna)

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Maret 2, 2026
in Investigasi
0
Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal     BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore   Mobil tangki  berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026  Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.  Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas  menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar   Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .  PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026  Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026  Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar  Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.  Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.  (Rosna)
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore

Mobil tangki berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026

Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.

Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar

Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .

PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026

Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026

Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara .
Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar

Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.

Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.
(Rosna)

Previous Post

*Wajah Kusam RSUD Ibnu Sina: Potret Fasilitas Publik yang Dibiarkan Menua dan Terluka*

Next Post

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal     BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore   Mobil tangki  berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026  Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.  Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas  menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar   Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .  PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026  Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026  Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar  Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.  Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.  (Rosna)

Polres Bitung,"Dibuat Buta," Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal     BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore   Mobil tangki  berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026  Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.  Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas  menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar   Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .  PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026  Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026  Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar  Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.  Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.  (Rosna)

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal

Maret 2, 2026
Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal     BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore   Mobil tangki  berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026  Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.  Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas  menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar   Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .  PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026  Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026  Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar  Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.  Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.  (Rosna)

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore Mobil tangki berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026 Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta. Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung . PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026 Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026 Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan. Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026. (Rosna)

Maret 2, 2026
*Wajah Kusam RSUD Ibnu Sina: Potret Fasilitas Publik yang Dibiarkan Menua dan Terluka*

*Wajah Kusam RSUD Ibnu Sina: Potret Fasilitas Publik yang Dibiarkan Menua dan Terluka*

Maret 2, 2026
Jaga kami jangan racuni kami , Drama pilu Dibalik Makan Dan Minuman Gratis MBG anak sekolah di Rengel Tuban karena Disuguhi Susu Kedelai Basi

Jaga kami jangan racuni kami , Drama pilu Dibalik Makan Dan Minuman Gratis MBG anak sekolah di Rengel Tuban karena Disuguhi Susu Kedelai Basi

Maret 1, 2026

Recent News

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal     BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore   Mobil tangki  berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026  Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.  Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas  menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar   Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .  PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026  Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026  Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar  Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.  Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.  (Rosna)

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal

Maret 2, 2026
Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal     BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore   Mobil tangki  berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026  Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.  Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas  menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar   Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .  PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026  Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026  Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar  Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.  Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.  (Rosna)

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore Mobil tangki berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026 Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta. Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung . PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026 Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026 Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan. Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026. (Rosna)

Maret 2, 2026
*Wajah Kusam RSUD Ibnu Sina: Potret Fasilitas Publik yang Dibiarkan Menua dan Terluka*

*Wajah Kusam RSUD Ibnu Sina: Potret Fasilitas Publik yang Dibiarkan Menua dan Terluka*

Maret 2, 2026
Jaga kami jangan racuni kami , Drama pilu Dibalik Makan Dan Minuman Gratis MBG anak sekolah di Rengel Tuban karena Disuguhi Susu Kedelai Basi

Jaga kami jangan racuni kami , Drama pilu Dibalik Makan Dan Minuman Gratis MBG anak sekolah di Rengel Tuban karena Disuguhi Susu Kedelai Basi

Maret 1, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal     BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore   Mobil tangki  berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026  Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.  Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas  menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar   Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .  PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026  Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026  Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar  Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.  Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.  (Rosna)

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal

Maret 2, 2026
Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal     BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore   Mobil tangki  berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026  Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.  Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas  menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar   Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .  PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026  Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026  Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar  Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.  Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.  (Rosna)

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore Mobil tangki berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026 Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta. Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung . PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026 Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026 Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan. Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026. (Rosna)

Maret 2, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News