MAKASSAR, reportase INC – Dua oknum TNI bertugas di Kodim Gowa dan Takalar (GOWATA) masing-masing berinisial FR.diduga bertugas di Kodim 1409 sementara HS bertugas di Kodim 1426 Kabupaten Takalar
kedua oknum TNI mempunyai orang -Orang yang bertugas masing-masing untuk memperlancar bisnis terlarang tersebut seperti pengerit di SPBU kemudian di tampung di dermaga yang sudah di siapkan tepatnya di Barombong kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan
Kedua oknum TNI merupakan bigbos Penyelundup BBM Bersubsidi.
Dua buah kapal masing-masing berukuran 50 GT(Gross Tonnage)berwana Hijau dan biru dengan kapasitas muatan 50 ton yang di pakai menyuplai BBM bersubsidi jenis solar ke perairan Pulau Lae -lae dan perairan Samalona, menurut informasi di perairan tersebut sandar sebuah kapal tangker berlogo KM 55 yang siap mengantar ke pulau Kalimantan
Bisnis terlarang yang menjanjikan di geluti oknum TNI , yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi Rakyat
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar
Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Salah satu tokoh masyarakat meminta Polda Sulawesi Selatan jangan pilih kasih” Tangkap Penyelundup BBM bersubsidi yang merugikan Negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat Barombong yang minta namanya untuk tidak di publikasikan 10/3/2026
FR (firman) salah satu bigbos yang dihubungi melalui WhatsApp pribadi guna konfirmasi, walaupun ponsel yang bersangkutan aktif tapi tidak di respon 10/3/2026
Sampai berita ini di tayangkan belum ada komunikasi dengan pihak penegak hukum Polda Sulawesi Selatan 10/3/2026
(Rosna)














