LAMONGAN, Reportase INC – Lagi masalah limbah jadi sorotan di wilayah lamongan entah bagaimana proses ijin yang di keluarkan oleh dinas terkait, kali ini muncul sebuah protes dari warga Desa Pangean Kec.Maduran yang dikarenakan bau limbah yang menyengat sehingga berdampak bagi warga khususnya pemilik usaha UMKM yang ada di dusun Dempel
Bau menyengat tersebut berasal dari limbah salah satu pengusaha RPH yang ada di desa tersebut, warga sudah berupaya mengadu ke pihak pemdes Desa Pangean akan tetapi sampai saat ini RPH yang di beri nama FARABI milik H. Ainun Fudin Khasani yang berdomisili di Desa Pangean Rt. 10 Rw. 2 itu masih saja beroprasi dan menimbulkan bau yang menyengat
Saat dikonfirmasi ke pihak pemdes kamis 23 april 2026 terkait keluhan warga pihak pemdes juga membenarkan adanya keluhan warga dan sudah dilakukan peneguran
” Memang benar mas warga dari dulu juga sempat mengadu ke pemdes dan kita juga sudah menegur tp pemilik usaha bilik kalau sudah sesuai ijin kita juga bingung mas gimana ambil langkahnya”. ujar Kacung S.E,. kades Pangean
” Saya juga sudah memanggil pemilik usaha saya tanya penyebabnya apa kok sampai bau menyengat katanya bau limbah bulu ayam yang di jemur dan saya sudah suruh untuk tidak mengulanginya lagi, ya kita lihat aja lah mas dalam waktu dekat ini apakah masih berbau apa tidak”. lanjut pak kades.
Akan tetapi setelah dilakukannya peneguran oleh pihak pemdes ternyata masih saja menimbulkan bau yang tidak sedap. Warga pun menanyakan usaha RPH yang begitu besarnya kok diperbolehkan sedangkan itu ada di permukiman apalagi ditengah – tengah usaha warung makan maupun warung kopi.
” Sangat merugikan mas orang mau makan pun jadi g nyaman karna baunya, sedangkan dari warung ini mata pencaharian saya, harapan kami para pemilik usaha UMKM semoga ada tindakan yang lebih tegas tidak hanya ditegur saja”. Ucap warga dengan kesal
” Kami berharap dengan adanya mas e ini yang mau memberitakan kejadian ini semoga dinas yang memberi ijin usaha ke RPH Farabi segera melakukan tinjauan terkait kelayakannya”. Saut warga lainnya
Ini lah bukti bahwa Kab. Lamongan cacat dalam mengeluarkan perijinan terkait usaha yang didirikan oleh para pengusaha menengah ke atas, ada apa dengan dinas – dinas terkait yang menangani perijinan dagang.? kok bisa sampai muncul ijin usaha RPH ditengah permukiman.? jadi tanda tanya besar buar masyarakat.
Kabiro lamongan: ( Agus setiawan )
















