KOLAKA, Reportase INC – Pada momentum Hari Buruh Internasional, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Kolaka terus melakukan dialog dan audiensi dengan sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kolaka.15/5/2026
Perusahaan yang telah berdialogi antara lain PT Indonesia Pomalaa Industry Park, PT Kolaka Nickel Indonesia, PT Leighton Contractors Indonesia, PT Petrosea Tbk dan perusahaan lainnya di kawasan industri Kolaka.
Alhamdulillah perusahaan-perusahaan raksasa di Kolaka sangat responsif terhadap apa yang menjadi sorotan SBSI 1992 Kolaka, yaitu terkait BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ketua SBSI 1992 Kolaka Ashar Rasyid menyatakan jika melihat data tenaga kerja yang bekerja di kawasan industri yang beroperasi di Kolaka sudah cukup besar dan sangat diperlukan perusahaan-perusahaan yang profesional dalam hal ini yang mengedepankan hak-hak tenaga kerja.
“Serikat Buruh tidak ingin melihat dan mendengar tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa jaminan kecelakaan, kematian dan jaminan lainnya. BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan,” ujarnya.15/5/26
Ashar Rasyid menambahkan bahwa jaminan ketenagakerjaan tersebut sangat dibutuhkan oleh tenaga kerja, apalagi bekerja di kawasan industri yang memiliki risiko tinggi.
“Kami dari Serikat Buruh berkomitmen mengawal hak tenaga kerja dan terus melakukan serta membangun komunikasi dengan perusahaan besar dan mitranya di kawasan industri Kabupaten Kolaka,” tegasnya.
SBSI 1992 Kolaka mengapresiasi perusahaan yang telah terbuka berdialog dan berkomitmen memperbaiki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak dan outsourcing. Pihaknya juga mendorong perusahaan yang belum patuh untuk segera melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran sesuai ketentuan.
SBSI 1992 Kolaka menegaskan akan terus mengawal implementasi BPJS Ketenagakerjaan di seluruh perusahaan di Kolaka sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya.15/5/26.
(Rosna)
















